
Arahan.co.id Lebong – Pada hari ini (7/2/2025), Gerindo Lebong resmi membuat laporan pengaduan dengan nomor: 002/LP/DPD LSM-Gerindo/Lebong/II/2025. Ke pihak APH terkait dugaan.
Penyimpangan/melawan hukum yg di ucapkan (YD)selaku Menteri Desa PDTT kepada LSM dan Media SE Indonesia bahwa yang mengganggu kepala desa adalah LSM dan wartawan bodrek,yang gajinya lebih besar dari gaji menteri desa,diantaranya satu juta satu kepala desa kalau tiga ratus kepala desa tiga ratus juta .
Di sisi lain gerindo juga melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu perihal dugaan penyimpangan/ melawan hukum di dinas PUPR kab Lebong tahun 2024 di bidang bina marga …peningkatan jalan rekontruksi peningkatan jalan Turan lalang-uram jaya dan pelebaran jalan bentangur-uram yang dilak sanakan oleh Cv.teknik kualifa engineering dan cv.ifano jaya nusa yang anggarannya cukup besar senilai Rp 8.6 dan pelebaran senilai Rp.7.1 miliar lebih .

Dan 17 titik jalan lingkar kabupaten Lebong yg memakan anggaran APBD Lebong puluhan miliar tanpa ada pengawasan …mutu..baik dari perusahaan dan dinas terkait
Berdasarkan informasi dari pengurus lembaga gerindo sdr Suandi sakti selaku wakil ketua dan didampingi .bendahara sdr Samsul bahrun membenarkan keterangan tersebut.
Alur pengaduan: Jalur pengaduan
1.yandri menteri desa…LP ke polres..Polda..polri..kompolnas RI..presiden
2.Dinas PUPR Lebong…LP ke ..Kejati..kejagung cq ..pidsus kejagung..jamwas kejagung..direktur penyidik Kejagung dan KPK RI..[Solihin]
