Arahan.id Lebong ~ 01 Agustus 2025, Sidang lanjutan perkara Tata Usaha Negara yang diajukan oleh para perangkat desa Desa Semelako Atas dan Desa Tunggang yang diberhentikan secara sepihak oleh Pjs Kepala Desa, terhadap Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tunggang, memunculkan fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar secara Online di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, Pjs Kades akhirnya menyampaikan jawaban secara tertulis melalui E-Court, namun isinya justru memperlihatkan kebobrokan dan pelanggaran hukum secara terang-terangan yang telah dilakukan.
Dari keterangan kuasa hukum para penggugat kepada awak media arahan.co.id melalui sambungan via whatshap menjelaskan
“Dalam dokumen jawaban tersebut Pjs Kades mengakui telah memberhentikan perangkat desa tanpa dasar hukum yang sah”. Tak ada berita acara klarifikasi, tak ada rekomendasi dari Camat, bahkan tak ada pelantikan sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Parahnya lagi, keputusan itu dilakukan oleh Pjs yang secara hukum bukan pejabat definitif, dan tidak memiliki kewenangan strategis untuk melakukan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.
“Ini sungguh fatal, dan menjadi pertanyaan besar yang mana Pjs. kades dalam Jawabannya justru menunjukkan bahwa semua proses administrasi diabaikan dengan menyampaikan telah melakukan penjaringan yang dibantu oleh anggota Keluarga, dalam Permendagri dan Perda Kabupaten Lebong Mekanisme Pengangkatan Perangkatan Desa dengan cara Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota dan bukan dari Tim Keluarga, mungkin saya belum sempat membaca aturan yang memperbolehkan Penjaringan perangkat Desa dibantu oleh Keluarga Pjs, Kades,” ujar kuasa hukum Para Penggugat, Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H.

Tindakan Pjs Kades itu jelas menabrak mekanisme hukum yang berlaku. Padahal, Permendagri telah mengatur bahwa setiap pemberhentian perangkat desa harus:
• Berdasarkan alasan yang sah dan dibuktikan secara administratif,
• Melalui proses klarifikasi dan evaluasi,
• Didukung oleh rekomendasi tertulis dari Camat, dan
• Dilakukan pelantikan secara resmi untuk legalitas formal.
Namun seluruh prosedur itu diabaikan. Alih-alih membela diri dengan dasar hukum yang kuat, Pjs Kades dalam jawabannya justru menegaskan bahwa ia bertindak untuk “melaksanakan Program Pemerintahan Desa di Tahun 2025 harus segera dilaksanakan dan direalisasikan,” tanpa menyebut satu pun peraturan yang mendukung tindakan tersebut.
Kuasa Hukum Para Penggugat menilai, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk arogansi kekuasaan yang melecehkan hukum. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merusak tatanan hukum pemerintahan desa dan membuka celah penyalahgunaan jabatan oleh Pjs yang bersifat sementara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari Penggugat, yang diprediksi akan semakin membongkar kejanggalan-kejanggalan dalam keputusan sepihak Pjs tersebut.
penulis : solihin
