Arahan.co.id- Lebong-Kejaksaan Agung (Kejagung) serius mengawal program revitalisasi satuan pendidikan yang dicanangkan pemerintah.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda manthovani melalui surat bernomor ; 1187/D/DPP.3/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025,perihal persetujuan pengawalan pembangunan strategis pada program pembangunan dan revitalisasi pembangunan anak usia dini dan satuan pendidikan menengah dan digitalisasi pembelajaran, pihaknya sudah bersepakat menjalin kerjasama dalam mengawal terkait kegiatan revitalisasi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se kabupaten/kota.
“Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dirjen PAUD Dikdasmen telah menjalin kerja sama melalui MoU untuk bersinergi dan berkolaborasi mengawal program ini. Jadi jika Bapak dan Ibu di sekolah menemukan adanya pemerasan oleh oknum yang menggangu program revitalisasi jangan ragu datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di daerah masing-masing untuk mohon bantuan dan advokasi. Karena Kementerian Pendidikan dan Kejaksaan Agung telah melakukan kerjasama mengkawal program strategis Presiden ini.
Kolaborasi ini bertujuan memastikan proyek revitalisasi berjalan dengan baik dan tidak ada pelanggaran hukum. Waito menjelaskan, tindak pidana Pemerasan yang merugikan negara dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak ini antara lain proyek pembangunan sekolah yang terbengkalai, rendahnya kualitas bangunan, menurunnya kepercayaan publik, serta persaingan usaha yang tidak sehat.
Sanksi Pelaku
Suap Menyuap: Perbuatan memberikan atau menerima hadiah atau janji yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan atau kebijakan. Baik pemberi maupun penerima suap dapat dijerat hukum.

Penggelapan Dalam Jabatan: Seseorang yang memiliki jabatan tertentu menyalahgunakan wewenang untuk mengambil keuntungan pribadi, misalnya dengan menggelapkan barang atau uang milik negara.
Pemerasan: Tindakan pejabat yang secara paksa meminta imbalan atau uang kepada masyarakat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi tugasnya.
Perbuatan Curang: Melakukan kecurangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah atau proyek-proyek yang menggunakan dana negara.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan: Pejabat yang memiliki pengaruh dalam suatu proyek pengadaan barang/jasa ikut serta atau memiliki hubungan dengan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang tender.
“Kepada Kepala Sekolah yang mendapatkan kasus pemerasan, pungutan liar serta upaya dari sejumlah oknum yang dapat menimbulkan kejahatan tindak pidana korupsi jangan takut untuk melaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri di Daerah bapak ibu. Disana sudah ada unit layanan pos pengaduan dan konsultasi hukum untuk masyarakat,” ujarnya
Pewarta ; Solihin..
