Bengkulu Tengah -Dunia pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah kembali tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu lembaga
Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar SPNF SKB.
Yang beralamat di Desa Rena Semanek
Kecamatan KARANG TINGGI
Kabupaten BENGKULU TENGAH
Provinsi BENGKULU
Seperti Yang disampaikan ketua Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara (APPN) DPD Bengkulu Saat jumpa pers di kantor DPD bengkulu Jln lempuing RT 2.RW 5 kemarin secara tegas menyampaikan Dalam waktu dekat akan melaporkan lembaga penyelenggara pendidikan SPNF SKB Ke Kejaksaan negri (Kejari) Bengkulu Tengah.
Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mengalir langsung ke rekening pribadi penyelenggara SPNF SKB
Dugaan penyimpangan ini bermula dari investigasi yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana BOP. Salah satu modus yang ditemukan adalah manipulasi data Dapodik dengan menggelembungkan jumlah siswa serta jam pembelajaran yang di cantumkan tidak sesuai dengan keadaan dilapangan.
Dengan cara ini, penyelenggara SPNF SKB dapat menarik dana BOP yang lebih besar. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Ketua Tim Investigasi, Muhammad sole SH , dengan tegas mengecam tindakan ini dan menuntut agar KEJARI Bengkulu tengah nanti nya segera bertindak tegas mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selaku kuasa pengguna anggaran dana non fisik berupa BOP Kesetaraan.
“Ini adalah kejahatan terhadap dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan anggaran pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh segelintir orang yang rakus,” ujar Muhammad sole SH dengan nada geram
Sementara itu, Romdoni, selaku Sekretaris dalam investigasi ini, nanti nya akan mendesak Penyidik Kasi intel Kejari Bengkulu tengah tetap independen dalam menangani kasus ini.Ia memperingatkan agar tidak terpengaruh jabatan dan uang serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Jangan sampai kasus ini berakhir dengan kompromi. Kami ingin melihat keadilan ditegakkan tanpa ada celah bagi mafia pendidikan untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.
Satu lembaga penyelenggara
Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar SPNF SKB
yang Akan dilaporkan dalam kasus ini adalah Lembaga penyelenggara yang kini berada dalam sorotan tajam publik dan berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terbukti bersalah.
Alih-alih menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, oknum-oknum di balik SPNF SKB ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi para peserta didik yang membutuhkan bantuan nyata untuk pendidikan mereka.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan.contoh Dana BOP yang diterima SPNF SKB Bengkulu Tengah sebagai berikut.
Tahun 2022 sebesar Rp 162.000.000
Tahun 2023 sebesar Rp 202.400.000
Belum terhitung anggaran tahun
2024 – 2025,
Penyelenggara siang/6 hari seminggu
wartawan Media ini suda berapa kali berusaha menkonfirmasi pada kepala SPNF SKB Bengkulu Tenga namun gagal baik melalui aplikasi WhatsApp juga tidak direspon hingga berita ini diturunkan. Red.( ***)
