Arahan.co.id Lebong – Wah, kasus ini cukup menarik perhatian! Sepertinya ada dugaan penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Kabuoaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Hal ini, dikatakan salah seorang PNS yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan pada awak media 26 Februari 2026, terkait
Kepala sekolah SDN 73 Lebong yang baru dilantik Bupati Lebong H.Azhari ,SH,MH pada saat itu diwakilkan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong sdr.Fakhrurrozi menuai sorotan publik, mirisnya, pengangkatan tersebut melanggar prosedur pusat yaitu PP No 7 tahun 2025,sedangkan masih banyak PNS yang sudah lama mengabdi yang memiliki golongan yang lebih tinggi dan tidak diangkat menjadi kepala sekolah, itu memang menimbulkan pertanyaan publik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong harusnya lebih transparan dan adil dalam proses pengangkatan kepala sekolah, sesuai dengan peraturan dan pangkat jabatan. Asal tunjuk tanpa mempertimbangkan kualifikasi dan pengalaman, itu tidak adil bagi PNS lainnya dan tidak sejalan dengan visi misi Bupati Lebong tentang Penataan Birokrasi Yang Bersih.
Bupati Kabupaten Lebong oseharusnya dapat menindaklanjuti informasi ini dan memastikan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah sesuai dengan aturan yang ada . Jika ada dugaan kecurangan, harus ditindak sesuai dengan peraturan. Demi kebersihan dan transparansi, publik .
Syarat menjadi kepala sekolah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Berikut adalah beberapa syarat utama:
Kualifikasi Akademik : Minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditas.
Sertifikat Pendidik : Memiliki sertifikat pendidik
Pangkat dan Golongan :
PNS: Minimal Penata (III/c)
PPPK: Minimal Guru Ahli Pertama dengan pengalaman minimal 8 tahun.
Penilaian Kinerja : Minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir
Pengalaman Manajerial : Minimal 2 tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan.
Usia*: Maksimal 56 tahun
Integritas : Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang tersangka atau terdakwa.
Pakta Integritas : Bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan Pemerintah Daerah.
Sanksi hukum pelanggaran akan tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun, secara umum, pelanggaran terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan jabatan atau penundaan kenaikan pangkat .ujar sumber yang tidak mau disebut.
Mendapat informasi,awak media dan tim langsung turun lokasi memastikan kebenarannya, dari berbagai sumber Yang dapat dipercaya bahwa pengakatan kepala sekolah SDN 73 Lebong Saudari DW memiliki golongan Penata Muda/IIIB, “Belum memenuhi syarat sesuai dengan peraturan permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 , minimal Penata muda III c.
Disisi lain PNS yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media bahwa dia pernah menemui Kabid pendidikan pada tanggal 25 Februari dengan tujuan mempertanyakan alasan kenapa DW bisa diangkat menjadi kepala sekolah, dan direspon oleh kepala bagian pendidikan Dikbud kabupaten Lebong saat itu seraya menjawab bahwa DW pernah menjabat sebagai kepala sekolah Definitif , ujarnya
Lebih menariknya lagi pada saat menandatangani berita acara serah terima jabatan terpampang pada berita acara bahwa DW memiliki golongan Penata muda/ IIIB ( alias tidak cukup syarat ) ,sedangkan data autentik yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong pangkat DW ditulis penata muda III D Yang menuai sorotan publikyang diduga titipan orang dekat,ujar narasumber yg tidak ingin disebut
Semenjak berita ini diterbitkan tim awak media berusaha menghubungi kepsek dan OPD terkait melalui panggilan whatshap namun belum membuahkan hasil ,selanjutnya perkembangan terus di upayakan dalam menyajikan informasi aktual dan terpercaya.
Ya Kalau kepsek SDN 73 posisi awalnya itu kepala sekolah itu bisa, kalau pengangkatan sebelum nya itu bukan kepala sekolah itu yang tidak boleh,kalau dia kepala sekolah Definitif sebelumnya itu boleh, karna dia pernah menjabat definitif, kecuali disekolah itu tidak ada yang IIIc tidak ada yang mau itu boleh, kalau PP no 7 tahun 2025 itu tidak berlaku bagi PNS yang pernah menjabat sebagai kepala sekolah Definitif,ujar Kabid pendidikan yang sempat dihubungi melalui sambungan whatshapnya, saat konfirmasi tim media Arahan.co.id, pada hari Jumat,tanggal 27 Maret 2026 yang berdurasi 04 menit.14 detik
Penulis ; Korwil Provinsi Bengkulu
