Arahan.co.id Bengkulu Utara – Anggaran Dana Desa yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga melayang sia-sia.Sebesar Rp500 juta lebih khusus digelontorkan hanya untuk membangun gedung pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) mini yang berlokasi di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Namun setelah rampung dibangun, fasilitas tersebut justru terbengkalai tidak beroperasi dan kini berubah menjadi monumen mati yang tak memberi manfaat apa pun bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi langsung oleh tim awak media pada Minggu,(26 April 2026), Sekretaris Desa Marga Sakti membenarkan rincian penggunaan anggaran tersebut.
“Kalau tidak salah anggaran sebesar 500 juta lebih itu khusus untuk bangun gedungnya saja. Itu dibangun dengan cara bertahap, memang karena dananya tidak sedikit alias besar. Jadi kita cicil pembangunannya supaya bisa selesai,” ungkap Sekdes.
Ia menambahkan, kebutuhan lain seperti mesin produksi dan peralatan pendukungnya bukan berasal dari kas desa,melainkan merupakan bantuan penuh dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi yang disalurkan kalau tidak salah pada tahun 2019.
Namun ironisnya, meskipun gedung sudah berdiri kokoh dan peralatan operasional sudah tersedia lengkap dari bantuan pemerintah, nyatanya fasilitas ini tak kunjung berproduksi. Hasil pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi yang sangat memprihatinkan: seluruh area kompleks pabrik ditumbuhi rumput liar, tidak ada aktivitas pekerja sama sekali,dan mesin-mesin bantuan pemerintah hanya teronggok di dalam bangunan tanpa pernah dipasang maupun dioperasikan.
Kondisi ini memicu kecaman keras publik. Pasalnya,dana sebesar Rp500 juta lebih yang dihabiskan khusus untuk mendirikan bangunan itu dinilai sangat tidak tepat sasaran. Anggaran sebesar itu jika dikelola dengan bijak, seharusnya bisa dialokasikan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat yang jauh lebih mendesak dan langsung terasa manfaatnya. pengadaan sarana pertanian, modal usaha kelompok warga bantuan sosial, hingga peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan desa.Alih-alih menyejahterakan, uang rakyat justru dihamburkan untuk proyek yang akhirnya sia-sia belaka.
Fakta inilah yang kemudian memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan hingga tindak pidana korupsi. Publik mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut.Diduga kuat terjadi mark-up harga pembangunan, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dengan nilai anggaran yang dicairkan, hingga dugaan permainan administrasi keuangan. Banyak pihak menduga tidak semua uang yang dikeluarkan benar-benar terserap untuk pembangunan, melainkan sebagian di antaranya menguap masuk ke kantong pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“500 juta lebih itu bukan uang receh. Cuma buat bangun gedung diduga akhirnya mangkrak? Ini jelas pemborosan luar biasa.potensi kuat ada permainan di balik penggunaan dana itu, jangan-jangan cuma akal-akalan buat menyerap anggaran semata,”
Menanggapi keadaan ini, Sekdes kembali beralasan bahwa semua urusan pengelolaan aset berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab pengurus BUMDes. Menurutnya, pabrik belum beroperasi hingga saat ini karena masih dalam proses penjajakan kerja sama dengan calon investor.
Namun penjelasan tersebut dinilai sangat tidak masuk akal dan justru menimbulkan banyak pertanyaan kritis. Bagaimana mungkin proses mencari mitra kerja sama memakan waktu lebih dari lima tahun tanpa hasil yang jelas? Mengapa pembangunan gedung sudah dipaksakan dimulai dengan menghabiskan dana besar, padahal studi kelayakan usaha dan rencana operasionalnya tidak jelas sejak awal? Apakah proyek ini memang direncanakan untuk kemajuan desa, atau hanya sekadar proyek seremonial untuk menghabiskan anggaran?
Kasus ini kini menjadi sorotan tingkat nasional. Pola permasalahannya dinilai mirip dengan sejumlah kasus penyalahgunaan Dana Desa yang sudah terungkap, di mana anggaran dipakai untuk proyek tidak produktif demi keuntungan pribadi. Publik pun mendesak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri, serta aparat pengawasan lainnya untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh. Mulai dari perencanaan anggaran, proses pencairan, hingga realisasi pembangunan gedung harus dibongkar tuntas untuk membuktikan kebenaran laporan keuangan yang ada.
Jika terbukti ada penyimpangan,kerugian negara,hingga indikasi korupsi dalam penyerapan dana pembangunan senilai Rp500 juta lebih tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat—baik pengurus BUMDes, perangkat desa, maupun pihak kontraktor—harus diproses hukum Kerugian negara wajib dikembalikan secara utuh dan tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan keuangan negara dan hak hidup rakyat banyak.
Hingga berita ini diterbitkan,upaya konfirmasi langsung kepada pengurus BUMDes selaku pengelola utama proyek belum membuahkan hasil.Pihak tersebut belum dapat dihubungi dan belum memberikan tanggapan apa pun.Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawabnya guna menjaga keseimbangan dan objektivitas pemberitaan.
Sampai saat ini,gedung pabrik CPO mini tersebut masih berdiri sepi tanpa aktivitas apa pun. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga,agar ke depannya setiap rupiah Dana Desa dikelola dengan jujur,transparan,akuntabel, dan benar-benar diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat, bukan dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi.
Pewarta : Korwil
