Arahan.co.id, Lebong – Lagi lagi kendaraan Dinas Milik pemerintah kabupaten Lebong Disalah gunakan , Pemandangan tak pantas terjadi di kawasan hutan pedalaman area PGE Bukit Daun, terparkir kendaraan Dengan nomor polisi BD 9157 HY pada Selasa 05/05/2026. Sebuah mobil dinas berpelat BD 9157 HY, tercatat sebagai aset milik Pemkab Lebong , tertangkap Camera petugas kehutanan yang melakukan patroli kawasan PGE Bukit Daun pada Selasa pagi hingga sore hari kendaraan masih pada tempat yang sama.sebut Yudi
Dari data resmi yang disampaikan narasumber kepada awak media arahan .co.id melalui sambungan seluler whatshap pada Rabu sore 06/05/2026,bahwa kendaraan yang dibeli dari uang rakyat yang semestinya dipakai untuk menunjang tugas pokok instansi Negara itu, justru diduga kuat digunakan bukan untuk keperluan kedinasan. Tidak tampak tanda-tanda kendaraan tersebut sedang dalam penugasan resmi.
“Kalau memang itu mobil dinas, kenapa bisa bebas dipakai nongkrong sampai kedalam Hutan pedalaman ? Ini jelas merugikan negara,” tegas narasumber yang memotret kejadian tersebut.
Temuan ini memantik kecurigaan publik soal lemahnya pengawasan aset negara di daerah. Apalagi, informasi yang dihimpun tim media dari berbagai sumber yang dipercaya, kendaraan tersebut untuk penunjang operasional Kepala Rumah Tangga Rumdin Bupati Lebong.

Aturan sudah jelas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan dan menunjang fungsi instansi. Penggunaan untuk kegiatan pribadi, apalagi terparkir dikawasan hutan pedalaman area PGE Bukit Daun, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
Publik mendesak Pemkab Lebong segera turun tangan, mengusut siapa pengguna kendaraan tersebut, serta memberikan tindakan tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan.
Kasus ini menjadi cerminan buruk tata kelola aset negara. Masyarakat menegaskan, kendaraan dinas bukan milik pribadi pejabat atau oknum mana pun, melainkan amanah dari uang rakyat yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan negara.
Writer ; Kaperwil Bkl
