
Arahan.co.id,LEBONG — Langkah penyidik Polres Lebong yang meningkatkan status penanganan kasus dugaan asusila terhadap seorang siswi magang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan mendapat apresiasi dari H. Zulhendri,S.Sos,M.Pd., dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Peningkatan status perkara tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebong. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengungkapan perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apresiasi terhadap langkah penyidik tersebut juga menjadi perhatian terhadap pentingnya penegakan hukum yang transparan, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan korban perempuan maupun anak di lingkungan pendidikan dan dunia magang.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa penanganan kasus telah memasuki tahapan proses hukum lanjutan. Meski demikian, proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sesuai prosedur hukum.
H.Zulhendri,S.Sos,M.Pd., menjelaskan,bahwa Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang semestinya.sebutnya
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan terus bekerja secara profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan, termasuk menjaga identitas serta privasi korban.
Perkembangan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Catatan redaksi: Pernyataan langsung H. Zulhendri,S.Sos,M.Pd., melalui sambungan telepon seluler ke awak media online arahan.co.id,pada Selasa 13/10/2026/09.29 wib
writer ; A.Solihin
