
Arahan.co.id,LEBONG – Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., menonaktifkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong. Kebijakan tersebut disampaikan Azhari saat diwawancarai wartawan dan dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, A. Rofik, S.Sos.
Penonaktifan tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani oleh jajaran Polres Lebong. Langkah ini, menurut Bupati, merupakan upaya agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, H.Azhari SH.MH.,menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang kepada pejabat yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan di Polres Lebong. Penonaktifan ini wajib dilakukan agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi masa-masa persidangan dan proses hukumnya,” ujar Azhari.
Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kepentingan organisasi pemerintahan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap persoalan yang melibatkan pejabat tidak sampai menghambat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab instansi, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Di sisi lain, pelayanan publik di Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh terganggu atau mandek hanya karena ada persoalan ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Lebong. Dinas Lingkungan Hidup memiliki tugas strategis dalam mendukung kebersihan, pengelolaan lingkungan, serta berbagai urusan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, penonaktifan pejabat dinilai perlu diikuti dengan langkah organisatoris agar roda pemerintahan di lingkungan DLH tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelaksanaan tugas kedinasan harus tetap terkoordinasi sehingga program kerja dan pelayanan masyarakat tidak terbengkalai.
Sementara itu, pembenaran dari Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, A. Rofik, S.Sos., memperkuat informasi mengenai kebijakan penonaktifan tersebut. Namun, rincian mengenai dasar administratif keputusan, masa berlakunya penonaktifan, serta pejabat yang akan menjalankan tugas sementara perlu dipastikan melalui keterangan resmi lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Lebong diharapkan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, kepastian administrasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan ini.
Masyarakat pun menaruh harapan agar proses hukum berjalan secara transparan sesuai ketentuan, sementara pelayanan di Dinas Lingkungan Hidup tetap optimal dan tidak terdampak oleh persoalan yang sedang dihadapi pejabat terkait.
Penonaktifan ini menjadi perhatian publik, bukan hanya dari sisi proses hukum, tetapi juga terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjaga profesionalitas birokrasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Arahan.co.id cepat ,tepat,dan akurat#independen mengawal negeri
Writer ; A.Solihin
