
Arahan.co.id,LEBONG – Hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, mencapai Rp433 juta. Nilai kerugian tersebut diungkapkan oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong, IPDA Bremen F. Naibaho, berdasarkan hasil audit resmi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
IPDA Bremen menjelaskan, penyidik masih memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam tenggat waktu 60 hari, terhitung sejak hasil audit diterbitkan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Nilai kerugian negara sebesar Rp433 juta menjadi perhatian serius dalam penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Sebelat Ulu. Perkara ini diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukan serta persoalan administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan fisik di lapangan.
Hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mendalami perkara, menelusuri penggunaan anggaran, serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik kini terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa Sebelat Ulu.
Tenggat 60 Hari, Proses Hukum Tetap Berjalan
Kasat Reskrim Pores Lebong AKP Darmawel saleh S.H., menyampaikan informasi melalui IPDA Bremen F. Naibaho Kanit Reskrim polres Lebong,menegaskan bahwa kesempatan pengembalian kerugian negara tidak boleh dimaknai sebagai penghentian atau penghapusan proses hukum. Penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak terdapat penyelesaian pengembalian kerugian negara, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai tahapan hukum dan hasil pendalaman penyidikan.
Polres Lebong Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Satreskrim Polres Lebong menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara, termasuk dalam pengelolaan anggaran di tingkat pemerintahan desa.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sebelat Ulu menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp433 juta, masyarakat kini menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut hingga diperoleh kepastian hukum.
Catatan: Perkara ini masih merupakan dugaan tindak pidana korupsi. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana sepenuhnya mengikuti proses hukum dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.
Arahan.co.id – Mengawa Negeri sepenuh hati .
Writer ; A.Solihin
