
LEBONG, ARAHAN.CO.ID – Berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat menjadi perhatian Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., saat melaksanakan kegiatan Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas, Desa Blau, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Jumat (6/11/2026).
Tidak sekadar melaksanakan ibadah salat Jumat bersama masyarakat, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan Kapolres untuk mendengarkan langsung aspirasi, keluhan, serta berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 12.20 WIB itu dihadiri personel Polres Lebong dan sekitar 62 jamaah. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres membuka ruang dialog agar masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan secara langsung kepada pihak kepolisian.
Sejumlah isu mengemuka dalam dialog tersebut. Mulai dari penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian di tingkat desa, anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kapolres Jelaskan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai penyelesaian perkara secara kekeluargaan, Kapolres menjelaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Namun, perkara yang tergolong berat tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor Jadi Perhatian
Persoalan lain yang disampaikan warga adalah anak di bawah umur yang terpaksa mengendarai sepeda motor karena keterbatasan sarana transportasi untuk menuju sekolah maupun kebun.
Kapolres mengingatkan bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas. Anak yang belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki SIM tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Sebagai solusi, Kapolres mendorong pemerintah desa bersama masyarakat untuk mencari alternatif transportasi, termasuk mempertimbangkan penyediaan fasilitas antarjemput bagi pelajar.
Tegaskan SIM Bukan Berlaku Seumur Hidup
Dalam dialog tersebut, Kapolres juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai SIM yang disebut-sebut berlaku seumur hidup.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. SIM merupakan bukti kompetensi dan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, berbeda dengan KTP.
Sesuai ketentuan yang berlaku, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
Judi Online dan Pinjol Ilegal Jadi Keluhan Serius Warga
Salah satu persoalan yang turut menyita perhatian dalam kegiatan tersebut adalah keresahan masyarakat terhadap praktik judi online dan pinjaman online ilegal.
Warga mengeluhkan adanya masyarakat yang terjerat judi online hingga berujung pada pinjaman uang melalui layanan ilegal dengan bunga tidak wajar. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga keluarga, bahkan orang tua yang ikut menjadi sasaran teror dan ancaman dari pihak penagih.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian online maupun mudah tergiur tawaran pinjaman yang tidak jelas legalitasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik pinjaman ilegal yang disertai intimidasi, ancaman, maupun tindakan melanggar hukum.
“Jangan sampai judi online merusak kehidupan keluarga dan masa depan generasi muda. Kami mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan serta mengawasi aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan telepon genggam. Apabila menemukan adanya praktik perjudian online maupun pinjaman ilegal yang disertai ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesan Kapolres.
Jumat Keliling Jadi Sarana Mendengar Langsung Aspirasi Masyarakat
Kapolres menegaskan, kegiatan Jumat Keliling merupakan salah satu upaya Polres Lebong untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus mengetahui secara langsung berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan warga.
Melalui komunikasi dan dialog terbuka, Polri berharap setiap aspirasi dan keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan di Masjid Al Ikhlas Desa Blau tersebut berlangsung aman dan lancar.
Dengan kegiatan ini, Polres Lebong berharap komunikasi, kepercayaan, dan kemitraan antara kepolisian dengan masyarakat semakin kuat, sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Lebong.
Writer ; A.Solihin
