Rejang Lebong -Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa
Kali ini tepat nya di desa Sumber urip.kecamatan Selupu Rejang,Kabupaten Rejang Lebong,provinsi bengkulu.Dugaan ada ke janggalan dalam mengelola dana desa Sebesar Rp 769.300.000 di Tahun anggran 2024,,

Pasal nya menurut sumber.Beberapa pekerjaan fisik pengadaan Lampu jalan PJU desa ini sangat miris dan terindikasi Mark,up harga satuan.Mencapai 15 juta rupia sebanyak terpasang 5 titik,,Dan masing-masing titik kepala desa menerima Fhe dari pihak ke 3 atau pihak Cv tersebut.Sebesar 2.500 per titik..bahkan kegiatan Pembagunan Jalan usaha tani.Dengan total Nilai Rp 200 juta lebih,,menurut sumber. pembangunan jalan usaha tani tidak Sesuai Spek dikerjakan dengan anggaran hingga ratusan juta,bahkan bangunan tersebut diragukan mutu kualitas beton dan tahan lama dan bangunan tersebut suda reta dan rusak./Serta Kegiatan jembatan milik desa yang mana menurut sumber tidak transparan pengelola keuangan nya .Sehingga patut dugaan ajang KKN ber jemaah…
Lanjut kegiatan di tahun 2023 Pembangunan jalan usaha tani Rabat beton sepanjang 195 x 2 meter Pagu Rp 153.000.000.Dugaan terlalu mark,ap tidak sesuai Spek dikerjakan dengan Nilai tersebut.Terindikasi hanya mencari keuntungan semata bahkan bangunan tersebut suda retak dan rusak..

Sehingga banyak dugaan yang kami dapatkan melaui Data baik pun pakta.kami berharap setela ter exspos berita ini nanti Maka ber harap agar pihak APH kabupaten Rejang Lebong segera mengaudit indikasi KKN yang ada di desa Sumber urip ini baik itu adminitrasi hingga fisik dan program lainnya,,
.Hingga berita ini kami terbitkan awak media Mencobah konfirmasi melalui Via Tlpon atau WhatsApp ini supaya kepala desa beserta kaur keuangan dan TPK desa sumber urip.bisa memberikan jawaban dan sanggahan supaya berita ini berimbang..
Jika terbukti maka kami berharap agar pihak APH terkait memanggil dan memproses kepala desa beserta kaur keuangan desa. sesuai SOP dan ketentuan per UUD yang berlaku di kabupaten Rejang lebong,,( Kelpin BK )
