Oplus_131072
Arahan.co.id BENGKULU UTARA – 08 April 2026,Optimalisasi aset pemerintah di Kabupaten Bengkulu Utara kini menjadi perhatian publik. Gedung “RAMA BERSIH”, yang semula direncanakan sebagai pusat pengembangan pupuk dan maggot di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diduga telah dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan barang-barang bekas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pemanfaatan anggaran negara dan potensi ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset, terutama setelah pihak DLH Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait masalah ini.
Kondisi Aset Strategis Dari Perencanaan Menjadi Realita yang Berbeda Fasilitas”RAMA BERSIH”yang berlokasi di Desa Rama Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur,Kabupaten Bengkulu Utara. Plang nama yang terpasang menjelaskan peruntukannya sebagai “Gudang Pupuk dan Pengembangan Maggot Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara”. Namun, berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada Rabu, 8 April 2026, realitas di lokasi menunjukkan kondisi yang berbeda. Alih-alih aktivitas produksi pupuk organik atau budidaya maggot, bangunan ini terlihat dipenuhi dengan barang-barang bekas yang berserakan. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dari tujuan pembangunan semula dan menyoroti optimalisasi aset tersebut.
Aspek Anggaran dan Pemanfaatan: Investasi Negara diduga yang Belum Memberi Hasil Nyata
Gedung “RAMA BERSIH” diduga dibangun melalui dana negara yang terserap mencapai ratusan juta, bahkan informasi awal menunjukkan bisa mencapai miliaran rupiah. Dengan dugaan dialihfungsikan menjadi gudang rongsokan, investasi yang telah dikeluarkan belum terlihat memberikan manfaat sesuai tujuan awal. Hal ini memicu perhatian terhadap potensi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran negara

Tim awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas DLH Kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu, 8 April 2026. Saat didatangi di kantor DLH Kabupaten Bengkulu, Kepala Dinas tidak berada di tempat dan belum bisa ditemui. Selanjutnya, tim awak media kembali melayangkan upaya konfirmasi melalui saluran pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan. Ketiadaan respons ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait dugaan permasalahan dalam pengelolaan aset ini.
Jika dugaan pengalihan fungsi ini terbukti, implikasinya berpotensi menghambat program lingkungan yang berkelanjutan. Potensi dalam pengolahan sampah organik, produksi pupuk, dan pengembangan maggot sebagai solusi inovatif, kini diduga tidak terealisasi sepenuhnya. Masyarakat pun berpotensi tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya dari investasi ini, dan masalah lingkungan masih menjadi tantangan yang perlu penanganan lebih lanjut.
Tuntutan Publik:Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh Diperlukan
Melihat kondisi aset yang diduga memprihatinkan ini, publik dan pegiat lingkungan di Bengkulu Utara mendesak Pemerintah Kabupaten, khususnya DLH, untuk segera memberikan penjelasan yang transparan dan melakukan evaluasi komprehensif. Diharapkan ada tindakan proaktif untuk memastikan aset negara ini berfungsi sesuai peruntukannya, demi menjaga akuntabilitas anggaran dan keberlanjutan program lingkungan.
“Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terpercaya. Anggaran negara seharusnya memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan bersama,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Arga Makmur, menekankan pentingnya solusi atas permasalahan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun respons konkret dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara atau dinas terkait mengenai dugaan permasalahan ini. Tim media akan terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut demi menyajikan berita yang aktual dan berimbang.
Penulis: Korwil Provinsi Bengkulu
