Rejang Lebong – Arahan.co.id.Desa Sumberejo Transad Kecamatan Bermani ulu raya,mendadak menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan Dana Desa, khususnya pada program ketahanan pangan tahun anggaran 2023 hingga 2025, kini mulai mencuat dan memantik perhatian masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan praktik pengondisian agar pengelolaan dana desa terhindar dari audit dan pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).
Salah seorang sumber berinisial Y (50), yang meminta identitasnya dirahasiakan, membeberkan dugaan adanya setoran uang dari kepala desa kepada oknum tertentu agar pengelolaan dana desa tetap “aman”.
“Waktu itu kepala desa sempat keceplosan saat ngobrol. Katanya ada setoran Rp10 juta untuk pihak APH yang dikumpulkan melalui salah satu kepala desa yang disebut sebagai bendahara forum kades Desa Vlll,” ungkap sumber kepada wartawan.
Tak hanya itu, sumber juga menyebut dugaan bahwa seluruh kepala desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya diminta menyetor uang tunai sebesar Rp10 juta per desa.
“Alasannya supaya bisa saling bermitra dan aman dari audit. Jadi kalau tidak setor, takut diperiksa,” lanjutnya.
Dugaan tersebut langsung memicu reaksi keras masyarakat. Pasalnya, program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan malah diduga menjadi ajang permainan anggaran.
Warga meminta pihak terkait, mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum di tingkat provinsi untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Jika dugaan itu benar, maka praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sumberejo Transad maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.
Red. ZK
