Rejang Lebong, Bengkulu — Dugaan skandal asmara yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mendadak menjadi perbincangan panas masyarakat. Seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong berinisial FS diduga menjalin hubungan khusus dengan seorang perempuan berinisial MD.
Yang membuat publik semakin geram, hubungan tersebut diduga dilakukan secara terang-terangan hingga menyeret penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas pelat merah.

Informasi yang dihimpun media dari sejumlah warga menyebutkan, FS kerap mendatangi rumah MD hingga larut malam menggunakan mobil dinas Toyota Avanza warna silver bernopol BD 1583 KY.
“Sudah sering terlihat. Datangnya malam, pulangnya kadang larut. Warga jadi resah karena ini pejabat publik,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, warga juga mengaku beberapa kali melihat FS dan MD bertemu di sejumlah lokasi umum, mulai dari kawasan Gang Berlian Iskandar Ong hingga sebuah kios makanan di kawasan Lapangan Setia Negara. Bahkan, menurut warga, momen kebersamaan keduanya sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Situasi memanas ketika muncul dugaan bahwa FS dan MD kerap mendatangi sebuah rumah di kawasan Sambe Baru secara berduaan. Warga setempat mengaku mulai curiga karena keduanya disebut datang menggunakan mobil dinas dan berada di dalam rumah selama berjam-jam.
“Warga sempat emosi dan ingin menggerebek karena dianggap sudah keterlaluan,” ujar sumber lain.
Dalam isu yang berkembang di tengah masyarakat, FS bahkan disebut pernah mengaku telah menikah siri dengan MD. Namun hingga kini belum ada bukti resmi ataupun pernyataan terbuka dari pihak terkait mengenai kabar tersebut.
Kasus ini pun memicu sorotan tajam publik terhadap disiplin ASN dan etika pejabat negara. Apalagi, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat melanggar aturan disiplin pegawai negeri.
Pemerintah sendiri telah mengatur disiplin ASN melalui PP Nomor 94 Tahun 2021, termasuk larangan penyalahgunaan fasilitas negara. Sementara terkait perkawinan dan hubungan rumah tangga ASN, ketentuannya diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat serta Bupati Rejang Lebong untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap FS.
“Kalau benar menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi, apalagi dugaan perselingkuhan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai pejabat seenaknya memakai aset negara,” tegas seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari FS maupun pihak Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong terkait berbagai dugaan yang beredar tersebut.[*****]
