
Arahan.co.id, BENGKULU-Maraknya kasus asusila pencabulan dan pelecehan anak dibawah umur yang mencuat beberapa waktu lalu di kabupaten Lebong yang dilakukan terduga oknum tampak mengakar,seperti kebal akan hukum.
Hasil kompfirmasi awak media online arahan co.id ke pengurus pusat Ormas Maju Bersama Bengkulu via Whatshap membuahkan hasil.
M.Diamin., Selaku Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Didampingi Kuasa Hukumnya Reno Ardiansyah ,SH,MH dan beberapa pengacara Kondang ternama dijakarta seperti Arles rhareral,SH,MH.,Menegaskan jika korban membutuhkan pendampingan hukum” Ormas Maju Bersama Bengkulu” SIAP “,jika dibutuhkan untuk memerangi para pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, peristiwa tidak menyenangkan ini harus diperangi demi masa depan generasi bangsa.
Konsekuensi hukum harus ditegakkan, peristiwa seperti ini Bukan baru sekali atau dua kali terjadi kasus kekerasan anak dikabupaten Lebong,melainkan maraknya terjadi belakangan ini, oleh sebab itu M.Diamin menegaskan keseriusan pemerintah daerah sebagai kunci utama, dan penegak hukum harus transparan,apalagi para oknum terduga pelaku predator anak dibawa umur ialah pejabat yang menduduki jabatan tertinggi di OPD tersebut, tidak pantas dilindungi apalagi menghambat proses hukum,kepala daerah seharusnya bersikap tegas atas peristiwa ini.tegas M.Diamin

M.Diamin dengan tegas beri Kecaman keras terhadap terduga pelaku kasus pelecehan/pencabulan terhadap anak SMKN yang sedang Magang disalah satu OPD dikabupaten Lebong , serta meminta dinas PPA Provinsi Bengkulu beri tindakan pemulihan psikis/ mental korban secara total selagi dibutuhkan, Melihat kasus yang telah dilaporkan oleh korban didampingi keluarga masih dinilai lambat dan belum mendapatkan titik terang.
Lebih lanjut ” kita lihat saja kedepannya apakah terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya…??
Atau terduga pelaku akan aman dari proses hukum yang berlaku, karena kekuasaan yang Membekc’up agar terbebas dari jerat hukum.(Tegasnya)
Dengan adanya laporan korban ke penegak hukum, melalui pemberitaan ini agar bapak kapolri,Komnas perlindungan anak indonesia turut mengawal kasus tersebut dengan harapan proses hukumnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.tegas M.Diamin
Writer ; Kaperwil bkl
