
Arahan.co.id, LEBONG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong saat dikomfirmasi melalui kasi Intel Kejaksaan Harold Marnangkoko Marbungaran Marhara Manurung, S.H., M.H.. menegaskan akan memanggil panitia penyelenggara kegiatan revitalisasi SDN 39 Lebong untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperoleh informasi dan klarifikasi secara menyeluruh mengenai proses pelaksanaan revitalisasi, termasuk perencanaan, penggunaan anggaran, pekerjaan fisik, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kejari Lebong memandang bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian publik akan diklarifikasi melalui pihak-pihak terkait. Di antaranya mengenai besaran anggaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan, serta penggunaan tenaga kerja dalam pelaksanaan revitalisasi.
Pemanggilan panitia juga diperlukan untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan data dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.sebutnya
kasi Intel Kejaksaan Negeri Lebong Harold Marnangkoko Marbungaran Marhara Manurung, S.H., M.H.. menegaskan, proses klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian panitia pelaksana satuan pendidikan ((P2SP) dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi SDN 39 Lebong dengan ketentuan yang berlaku, langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh proses pelaksanaan kegiatan telah sesuai ketentuan, hasil klarifikasi tersebut juga akan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lebong menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi SDN 39 Lebong akan diklarifikasi berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Masyarakat pun diharapkan tetap memberikan ruang bagi proses klarifikasi dan penelusuran fakta mengenai peran ketua panitia dan komite sekolah hanya formalitas saja agar persoalan revitalisasi SDN 39 Lebong dapat dilihat secara objektif dan terang.(Rilisan bersumber dari hasil kompfirmasi dari kasi itel kejaksaan negeri lebong).
writer ; A.Solihin
