
Arahan.co.id,LEBONG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong indra Gunawan,S.Pi,M,Si .,mengingatkan seluruh panitia pembangunan revitalisasi satuan pendidikan agar melaksanakan pekerjaan secara tertib, transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Disdikbud Kabupaten Lebong menegaskan, program revitalisasi bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan amanah pemerintah untuk menghadirkan sarana pendidikan yang layak, aman dan berkualitas bagi peserta didik.
Karena itu, seluruh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diminta tidak menjalankan pekerjaan berdasarkan keinginan sendiri, melainkan berpedoman pada perencanaan teknis, ketentuan penggunaan anggaran, spesifikasi pekerjaan serta tahapan yang tercantum dalam juknis.
“Pelaksanaan revitalisasi harus sesuai dengan juknis dan perencanaan yang telah ditetapkan. Kami juga mengingatkan agar seluruh proses dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Penegasan tersebut penting mengingat program revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kemendikdasmen juga menempatkan transparansi serta akuntabilitas sebagai bagian penting dalam proses revitalisasi satuan pendidikan.
Disdikbud Lebong juga meminta panitia terbuka dalam pengelolaan kegiatan, termasuk dalam pelaksanaan pembangunan dan penggunaan dana. Setiap tahapan pekerjaan harus memiliki dasar perencanaan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada pekerjaan yang tidak sesuai gambar atau spesifikasi teknis. Semua harus mengikuti aturan yang ada. Kalau ada ketentuan yang belum dipahami, silakan dikoordinasikan, jangan mengambil keputusan sendiri,” tegasnya.
Selain aspek administrasi, kualitas hasil pekerjaan juga menjadi perhatian. Panitia diminta memastikan material dan pelaksanaan pekerjaan sesuai standar sehingga bangunan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi sekolah dan peserta didik.
Pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai sasaran. Sebelumnya, pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Lebong telah mendapat perhatian melalui monitoring dan pendampingan untuk mendorong transparansi, ketepatan mutu serta kepatuhan terhadap perencanaan.
Disdikbud berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan amanah tersebut secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan demikian, program revitalisasi tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas dan sesuai kebutuhan sekolah.
“Kami ingin pembangunan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh sekolah dan masyarakat terkusus SDN 39 Lebong yang disorot saat ini. Ikuti juknis, laksanakan sesuai perencanaan, terbuka dalam pengelolaan, dan pastikan kualitas pekerjaan menjadi prioritas, kemungkinan Senen kami akan turun ke sekolah SDN 39 Lebong ” demikian penegasan Disdikbud Lebong.
writer ; A.Solihin
