
Arahanco.id,LEBONG — Polemik pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Lebong kembali menjadi perhatian. Pernyataan tegas disampaikan Atmaja terkait posisi panitia dan komite sekolah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Atmaja selaku ketua komite di SDN 39 Lebong menyatakan, apabila keberadaan panitia revitalisasi dan komite sekolah dianggap hanya sebatas formalitas, dirinya bersama pihak terkait tidak mempersoalkan apabila harus mengundurkan diri.
“Kalau memang panitia revitalisasi dan komite hanya dianggap formalitas, kami siap mundur,” tegas Atmaja.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pertanyaan terbuka mengenai sejauh mana peran panitia dan komite dilibatkan dalam proses revitalisasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Sebab, keterlibatan panitia dan komite semestinya tidak berhenti pada pemenuhan administrasi semata. Setiap pihak yang diberi tanggung jawab harus memiliki ruang yang jelas untuk mengetahui, mengawasi, serta mempertanggungjawabkan proses kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
SDN 39 Lebong sendiri tercatat sebagai sekolah negeri di Desa Talang Baru I, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, dengan NPSN 10701970. Data resmi Kemendikdasmen juga mencatat sekolah tersebut sebagai satuan pendidikan negeri di bawah naungan pemerintah daerah.sebutnya saat berbincang dikediamannya.
Pernyataan Atmaja tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius. Jika benar terdapat pihak yang hanya dicantumkan dalam struktur kepanitiaan tanpa diberikan ruang menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, transparansi pelaksanaan revitalisasi patut dipertanyakan.
Sebaliknya, seluruh pihak yang terlibat juga perlu membuka dokumen, mekanisme pelaksanaan, pembagian tugas dan bentuk pertanggungjawaban kegiatan secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Kini publik menunggu kejelasan: apakah panitia dan komite benar-benar dilibatkan dalam pelaksanaan revitalisasi, atau sekadar tercantum di atas kertas?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka demi memastikan program revitalisasi sekolah berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
hingga berita ini diterbitkan pihak yang dimaksud belum dapat di minta keterangan,serta upaya awak media mendapatkan informasi terus dilakukan dalam keberimbangan pemberitaan.
writer ; Kaperwil Bengkulu
