
Arahan.co.id,LEBONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Sekretariat Daerah menerbitkan Surat Tugas Nomor B-100.2.3/499/SETDA-B1/2026 dalam rangka pelaksanaan pengukuran pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan.
Surat tugas yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., tertanggal 1 Oktober 2026, tersebut menugaskan sejumlah pejabat dan unsur teknis untuk turun langsung ke lokasi.
Berdasarkan surat tersebut, kegiatan pengukuran dilaksanakan di PT Perkebunan Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, pada 7 hingga 9 Oktober 2026.
Tim yang ditugaskan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas PUPR dan Hub, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Kabag Pemerintahan, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR dan Hub, Kabid Aset BKD, Camat Lebong Selatan, Pjs Kades Mangkurajo, Pjs Kades Kota Donok, Kasi Pemerintahan Desa Mangkurajo, serta Feri Kustomi, Fungsional Teknik Perairan Ahli Muda.
Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor B/HT.03/1231-400.19/IV/2026 tentang permohonan pemanfaatan lahan.
Menjadi Langkah Penting Penataan dan Pemanfaatan Lahan
Pelibatan sejumlah OPD dan unsur pemerintahan desa menunjukkan bahwa pengukuran pemanfaatan lahan ini dilakukan secara lintas sektor. Data hasil pengukuran nantinya diharapkan dapat menjadi bahan dalam proses penataan, pendataan, serta pembahasan lebih lanjut terkait pemanfaatan lahan eks HGU PT Perkebunan Mangkurajo.
Kegiatan di lapangan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi dan pemanfaatan lahan dapat diketahui secara faktual berdasarkan hasil pengukuran serta kajian teknis dari pihak-pihak yang ditugaskan.
Dengan diterjunkannya tim lintas OPD, Pemkab Lebong diharapkan dapat memperoleh data yang akurat mengenai kondisi lahan eks HGU tersebut sebagai dasar dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelusuran awak media ke berbagai sumber bahwa ,Pengukuran dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 7–9 Oktober 2026, dengan lokasi kegiatan di wilayah PT Perkebunan Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan.
writer ; A.Solihin
