
Arahanco.id,LEBONG — Perilaku pengemudi di jalan raya kembali menjadi sorotan. Sebuah mobil bernomor polisi BG 1917 QF dikeluhkan setelah awak media Arahan.co.id terkena semburan air bercampur lumpur saat kendaraan tersebut melintas di depan Pom Mini Desa Talang Liak II, Kabupaten Lebong.
Berdasarkan keterangan awal awak media yang mengalami kejadian tersebut, cara kendaraan itu melintas dinilai kurang memperhatikan keselamatan dan kenyamanan orang lain. Peristiwa ini pun memunculkan kekhawatiran terhadap potensi bahaya bagi pengguna jalan apabila pengemudi tidak mengendalikan kendaraan secara hati-hati.
Minta Aparat Periksa Kelengkapan Administrasi Pengemudi
Atas kejadian tersebut, awak media Arahan.co.id meminta pihak penegak hukum, khususnya kepolisian wilayah hukum Polsek Lebong Selatan, untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai kewenangan terhadap kendaraan bernomor polisi BG 1917 QF.
“setelah kejadian mobil tersebut sempat melaju lebih kencang kejar kejaran, serta berhasil di setop di desa karang Dapo bawah kecamatan Bingin kuning kabupaten lebong”.ungkap awak media
Pemeriksaan yang diminta meliputi kelengkapan administrasi pengemudi dan kendaraan, antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama dan upaya mendorong penegakan aturan lalu lintas secara adil.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, diharapkan aparat dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Sampai Membahayakan Pengendara Lain
Cara berkendara yang tidak hati-hati berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Terlebih di kawasan permukiman dan jalan desa, pengemudi seharusnya mengurangi kecepatan ketika melintasi genangan air atau lumpur agar cipratan tidak mengenai orang lain serta tidak menimbulkan risiko kecelakaan.
Jalan raya merupakan ruang bersama, bukan tempat bagi siapa pun untuk mengabaikan keselamatan orang lain.
Awak media Arahan.co.id berharap kejadian di depan Pom Mini Desa Talang Liak II ini menjadi perhatian aparat dan pengingat bagi seluruh pengemudi agar lebih tertib, mengendalikan kecepatan, serta mengutamakan etika berkendara.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan laporan kepada pihak berwenang apabila menemukan perilaku berkendara yang diduga membahayakan, dengan menyertakan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan keterangan awal awak media yang mengalami kejadian.prilaku ugal-ugalan dan potensi pelanggaran masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
writwr ; A.Solihin
