
LEBONG – Penanganan kasus dugaan asusila yang dilaporkan melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan korban seorang siswi magang memasuki babak baru. Polres Lebong meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan, penanganan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar AKP Darmawel Saleh, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, setelah perkara naik ke tahap penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong akan memfokuskan penanganan pada pengumpulan alat bukti untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan.
Menurutnya, penyidik akan terus mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Setelah proses tersebut berjalan, penyidik akan kembali melaksanakan gelar perkara guna mengevaluasi perkembangan penanganan kasus.
“Setelah naik status menjadi penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Lebong akan fokus mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin. Nantinya, akan kembali dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik disebut telah meminta keterangan dari sedikitnya 20 orang saksi. Mereka terdiri atas saksi korban maupun saksi dari pihak terlapor.
Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan peristiwa tersebut, mencocokkan keterangan yang diperoleh, serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandai berlanjutnya proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Meski demikian, proses penyidikan masih harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lebong diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.
Catatan: Hingga terdapat keterangan resmi lebih lanjut, pihak terlapor tetap harus dipandang belum terbukti bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan perkara selanjutnya menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian.( Sumber red/ rdr lebong / arahan.co.id)
writer ; A.Solihin
