
Arahan.co.id,LEBONG — Penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dialami seorang anak yang disebut sebagai siswi SMK 2 Lebong terus bergulir. Perkara tersebut berlanjut ke tahap penetapan tersangka setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak terkait pada Jumat,16/10/2026 di Mapolres lebong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media kesumber internal penegak hukum bahwa, terlapor yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan dilakukan penyidik untuk mendalami keterangan serta mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak yang telah berstatus tersangka.

“Ya sudah, pemeriksaan dulu lagi pendalaman sebagai tersangka,” ujar AKP Darmawel Saleh saat dikonfirmasi awak media dipatriot.com.
Di sisi lain, advokat Melki Agustian, S.H., mengakui bahwa dirinya mendampingi kliennya ketika menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lebong pada Jumat (16/10/2026). Saat itu, menurut keterangannya, kliennya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Iya, hari ini kami sebagai penasihat hukum mendampingi klien kami sebagai saksi,” kata Melki singkat.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus tersebut menyangkut dugaan tindak pidana asusila terhadap anak. Penanganannya diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah, sekaligus memastikan hak-hak anak yang diduga menjadi korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Arahan.co.id akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta perlindungan identitas anak yang diduga menjadi korban.#Arahan.co.id # independen Mengawal Negeri.
Writer ; A.Solihin
