
Arahan.co.id, LEBONG – Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., memastikan proses seleksi ulang bakal calon kepala desa di tiga desa yang tengah dilanda polemik akan ditangani langsung oleh tim kabupaten. Langkah ini diambil menyusul kisruh dalam proses pencalonan kepala desa yang memicu keresahan dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Ketiga desa tersebut yakni Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya; Desa Semelako 1, Kecamatan Lebong Tengah; serta Desa Danau Liang, Kabupaten Lebong.
Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (25/10/2026), Azhari menyampaikan bahwa seleksi ulang dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama, mulai pukul 14.00 WIB. Ia menegaskan, proses tersebut akan dilaksanakan oleh tim kabupaten dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Untuk tiga desa ini tim kabupaten akan melakukan seleksi ulang sesuai dengan aturan,” tegas Azhari.
Pemerintah Kabupaten Turun Langsung
Pengambilalihan proses seleksi ini menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten Lebong dalam merespons polemik pencalonan kepala desa di tiga wilayah tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan proses seleksi berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Seleksi ulang tersebut juga menjadi perhatian publik, mengingat dinamika pencalonan kepala desa telah memicu perbedaan pendapat dan reaksi dari sejumlah pendukung bakal calon.
Pemerintah kabupaten kini dituntut mampu memberikan kejelasan terkait mekanisme seleksi, dasar pengambilan keputusan, serta penerapan persyaratan terhadap seluruh bakal calon secara adil dan konsisten.
Bupati Tanggapi Aksi Massa di Kantor PMD
Menanggapi aksi ratusan simpatisan salah satu bakal calon kepala desa di Desa Lemeu yang sebelumnya mendatangi dan mengepung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Azhari menyikapinya dengan mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan aturan.
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Ini proses demokrasi dan jangan melanggar aturan, patuhi aturan yang ada,” pungkas Azhari.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian polemik Pilkades di tiga desa harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Dengan keterlibatan langsung tim kabupaten, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya meredam polemik yang terjadi, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pencalonan kepala desa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
Writer ; A.Solihin
