
Arahan.co.id |BENGKULU – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari langkah institusi Polri dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme seluruh personel.
Dalam ketentuan tersebut, larangan penggunaan vape berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja. Aturan ini berlaku mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kebijakan tersebut juga menjadi perhatian Polda Bengkulu. Seluruh jajaran diharapkan segera memahami, mematuhi, dan melaksanakan ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi serta komitmen menjaga kepercayaan masyarakat.
Salah satu latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah adanya perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair. Salah satunya Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa larangan tersebut harus dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.
“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud nyata kedisiplinan dan tanggung jawab setiap anggota dalam menjaga nama baik serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polda Bengkulu juga akan menindaklanjuti pemberlakuan surat edaran tersebut melalui mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan internal Polri.
“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kabid Humas.
Melalui kebijakan ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan kepolisian yang disiplin, bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Polisi Bersama Masyarakat.
Writer ; A.Solihin
