
Arahan.co.id,LEBONG – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong memberikan penjelasan terkait riwayat pelayanan medis terhadap tersangka berinisial FR yang sebelumnya sempat menjalani pengobatan di RSUD Lebong.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan RSUD Lebong, dr. Eni, kepada awak media Arahan.co.id saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (27/10/2026).
Dalam keterangannya, dr. Eni menjelaskan bahwa FR pernah datang ke Instalasi Gawat Darurat (UGD) RSUD Lebong pada Jumat sore untuk mendapatkan pelayanan medis. Saat itu, pasien dilaporkan mengalami keluhan berupa tidak nafsu makan dan kondisi tubuh yang lemas.
“Pasien datang ke UGD dengan keluhan tidak nafsu makan dan lemas. Petugas kami telah memberikan penanganan sesuai dengan kondisi pasien saat itu,” jelas dr. Eni.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa berdasarkan status pelayanan saat itu, pasien menjalani perawatan jalan dan diperbolehkan pulang setelah mendapatkan penanganan dari petugas medis.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai riwayat hasil medis saudara FR di RSUD Lebong.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa keterangan tersebut berkaitan dengan pelayanan medis yang diberikan ketika pasien datang berobat. Adapun hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara hukum yang menjerat FR berada di luar kewenangan pihak rumah sakit dan harus mengacu pada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang serta tidak berspekulasi mengenai kondisi kesehatan pasien hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Arahan.co.id – Menyajikan informasi aktual, berimbang, dan terpercaya.
Writer ; A.Solihin# Bidang sosial dan hukum Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) Kabupaten Lebong.
