
Arahan.co.id |LEBONG SELATAN – Sejumlah catatan hasil monitoring Tim Kecamatan Lebong Selatan terhadap kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan Desa Kutai Donok menjadi perhatian. Berdasarkan berita acara hasil monitoring pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 13.30 WIB, terdapat lima poin tindak saran yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Kutai Donok.
Namun, hingga Selasa, 3 November 2026, hasil berita acara tersebut belum berhasil diperoleh untuk dipublikasikan secara utuh oleh awak media Arahan.co.id, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait.
Berdasarkan dokumen berita acara yang diperoleh, terdapat sejumlah rekomendasi penting dari tim monitoring kecamatan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah desa.
Adapun lima poin tindak saran tersebut meliputi:
- Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diimbau segera menyelesaikan kegiatan yang belum dilaksanakan serta menyampaikan berita acara penyelesaian pekerjaan kepada pihak kecamatan.
- Kepala Desa dan TPK diminta menyelesaikan kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, serta prosedur yang berlaku.
- Bendahara desa diingatkan agar memperhatikan administrasi keuangan secara tertib dan benar guna menghindari permasalahan di kemudian hari.
- Bendahara Desa dan TPK diminta menyiapkan serta membuat order pesanan apabila kegiatan masih dalam tahap pemesanan.
- Untuk kegiatan fisik, pemerintah desa diimbau memperhatikan struktur bangunan yang dikerjakan agar sesuai dengan ketentuan teknis.
Transparansi Hasil Monitoring Dipertanyakan
Munculnya lima catatan tersebut tentu menjadi perhatian publik, mengingat monitoring kecamatan merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran desa.
Publik berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi hasil monitoring tersebut telah ditindaklanjuti. Apakah seluruh pekerjaan yang menjadi catatan sudah diselesaikan? Apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai RAB dan gambar teknis? Serta bagaimana perkembangan administrasi keuangan desa setelah adanya sejumlah imbauan tersebut?
Hal ini penting agar hasil monitoring tidak hanya berhenti sebagai catatan dalam berita acara, tetapi benar-benar menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa.
Awak media Arahan.co.id masih berupaya mendapatkan penjelasan resmi dari Tim Monitoring Kecamatan Lebong Selatan terkait hasil pemeriksaan, tindak lanjut rekomendasi, serta perkembangan penyelesaian setiap poin yang tercantum dalam berita acara.
Pihak Kecamatan Lebong Selatan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan berbagai persepsi.
Sebab, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab penggunaan uang negara serta hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Konfirmasi dan ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Kutai Donok maupun Tim Monitoring Kecamatan Lebong Selatan tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.
Writer ; Kaperwil Bkl
