Lebong, Arahan.co.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong berinisial DM , dilaporkan istri Sah Berinisial DSyang juga sebagai anggota Legislatif dari fraksi PAN ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN, Senin (3/8/2026).
Pengaduan tersebut diajukan oleh istri sah terlapor yang tercatat berdasarkan dokumen kutipan akta nikah dengan nomor 200/40/XII/2003 yang diterbitkan pada 28 Desember 2003.
Menarik , dari hasil wawancara awak media ini bahwa Laporan itu dilayangkan setelah pelapor ( Istri sah) menduga suaminya menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan lain berinisial MT yang juga menjabat sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja( PPPK) ,serta kuat dugaan sudah melakukan “NIKAH TANPA IZIN . Dugaan tersebut menguat, menurut pelapor, diperkuat dengan sejumlah unggahan di media sosial,serta video pada saat DM dan MT bersama di sebuah hotel di bengkulu yang menampilkan kemesraan terlapor bersama perempuan yang disebut sebagai wanita idaman lain (WIL). Unggahan itu juga menjadi salah satu bukti yang diserahkan kepada BKPSDM.
Pelapor mendatangi kantor BKPSDM dengan membawa surat pengaduan beserta sejumlah dokumen pendukung dan meminta agar dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.sebutnya

“Hubungan mereka ini bukan hal baru. Sudah berlangsung cukup lama, bahkan belakangan semakin terang-terangan hingga diduga hidup bersama layaknya suami istri. Karena itu saya memutuskan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ini ke BKPSDM agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. Saya juga sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke kepolisian,” ujar pelapor.
Selain melapor ke BKPSDM, pelapor juga telah membuat laporan ke Kepolisian Resor Lebong pada 2 April 2026. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolsek Lebong Tengah Ipda Andi Sujarmoko, S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima, dan sekarang sedang proses lidik,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah mewakili Kapolsek.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Lebong, Wince Marlina, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut.
“Laporan yang disampaikan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu. Apabila nanti memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Wince.
Menurut Wince, setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses secara profesional dengan mengedepankan asas kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BKPSDM akan melakukan telaah terhadap dokumen dan bukti yang disampaikan sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelapor berharap BKPSDM dapat segera menindaklanjuti laporannya melalui mekanisme pemeriksaan disiplin ASN. Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara, setiap ASN wajib menjaga integritas, etika, dan menaati ketentuan yang berlaku, termasuk dalam kehidupan berumah tangga.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kabupaten Lebong masih mempelajari laporan beserta bukti-bukti yang diajukan pelapor. Belum ada kesimpulan maupun keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik dan disiplin oleh ASN yang dilaporkan. Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Lebong Tengah juga masih berlangsung.
Writer ; Tim
