Rejang Lebong –Pemerintah desa Belumai satu 1 Kecamatan Padang ulak tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, biasa nya setiap 3 bulan mesti melaksanakan penyaluran BLT DD sesuai dengan penerima manfaat (kpm)
Karena ini sudah diatur dalam undang-undang kementerian desa.
Saat dikonfirmasikan awak media ini. Salah satu rumah warga yang layak, bahkan sangat layak untuk mendapatkan bantuan BLT DD , di desa belumai 1, namun apalah daya pak Sulaiman yang sudah berusia 87 tahun, bahkan sudah 15 tahun tidak ada daya dan upaya untuk mencari Nafkah hidup nya sendiri. karena sudah pikun. Namun pemerintah Desa belumai satu seolah olah tutup mata bahkan Diduga kepala desa Tidak ada perhatian terhadap Warga nya sendiri bahkan tidak tersentuh bantuan BLT DD desa belumai satu 1, ataupun jenis bantuan sosial lainnya.
Titin selaku anak kandung dari bapak Sulaiman,yang sejak lama menjaga dan merawat bapak nya,sudah lima belasan tahun,karena sudah pikun.Hal ini membuktikan bawa bantuan BLT DD desa belumai satu,tidak tepat sasaran.
Untuk itu agar pihak inspektorat dan tim unit tipikor Polres Kabupaten Rejang Lebong bisa mengaudit kegiatan kepala desa Belumai 1 Kecamatan Padang ula tanding. Dikarenakan ada temuan kami bahwasanya masyarakat layak, bahkan sangat layak untuk mendapatkan bantuan blt.dd, namun tidak tersentuh sama sekal
Ujar Titin kepada awak media.
