Lebong,Arahan.co.id ,kamis 16 juli 2026 – Merasa dirugikan, penyedia barang dan jasa, Vivin Vio Ade Putra, S.E., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tubei, terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (NR) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong tahun 2023.
Dalam gugatan tersebut, Penggugat mendalilkan bahwa pada awal tahun 2023 dirinya diminta menyediakan dan membiayai terlebih dahulu pengadaan berbagai barang dan jasa untuk kebutuhan operasional Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong dan rumah dinas. Permintaan tersebut, menurut gugatan, disampaikan melalui operator Bagian Umum dengan penjelasan bahwa kebutuhan tersebut bersifat mendesak dan pembayaran akan dilakukan melalui anggaran pemerintah setelah dana tersedia.
Penggugat menyatakan sempat mempertanyakan apakah pengadaan tersebut telah memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, berdasarkan isi gugatan, Penggugat memperoleh penjelasan bahwa pengadaan tersebut dinyatakan “aman” dan pembayaran akan dilakukan melalui anggaran pemerintah. Atas dasar keyakinan tersebut, Penggugat kemudian menggunakan dana pribadinya untuk menyediakan berbagai kebutuhan, antara lain karpet, wallpaper, sekat ruangan, showcase, amplifier, vacuum cleaner, microphone, magic com, blender, perbaikan meja, serta berbagai barang dan pekerjaan lainnya.sebutnya
Lebih menarik, Dalam gugatan disebutkan bahwa seluruh barang dan jasa tersebut telah diterima, dipasang, dan dimanfaatkan untuk kepentingan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong serta rumah dinas. Namun demikian, menurut Penggugat, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah diselesaikan sebagaimana mestinya.

Penggugat juga mendalilkan bahwa setiap kali dilakukan penagihan, Tergugat memberikan alasan bahwa anggaran belum cair, masih menunggu APBD maupun APBD Perubahan, serta menjanjikan pembayaran secara bertahap. Akan tetapi, menurut Penggugat, hingga gugatan diajukan kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
Selain itu, Penggugat mengklaim memiliki bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menurutnya menunjukkan masih adanya pengakuan mengenai tagihan pengadaan tahun 2023 serta adanya ajakan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Dalil tersebut akan menjadi salah satu alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Dalam gugatannya, Penggugat juga menyebut bahwa pada tahun anggaran 2024 sebagian jenis barang yang sebelumnya telah disediakan kembali muncul dalam kegiatan pengadaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Menurut Penggugat, meskipun demikian, kewajiban pembayaran atas pengadaan yang dilaksanakan pada tahun 2023 tetap belum diselesaikan.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Penggugat menilai tindakan Tergugat bertentangan dengan kewajiban hukum, asas itikad baik, kepatutan, dan kehati-hatian, sehingga menurut Penggugat memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggugat mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp28.230.000, di luar biaya penagihan, transportasi, komunikasi, administrasi, dan pengiriman somasi yang dikeluarkan selama upaya penyelesaian dilakukan.
Sebelum mengajukan gugatan, Penggugat menyampaikan surat somasi pada 30 Juni 2026, kemudian meneruskan pengaduan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong pada 2 Juli 2026. Menurut gugatan, somasi tersebut mendapat tanggapan melalui pesan WhatsApp pada 7 Juli 2026. Penggugat menilai isi tanggapan tersebut mengandung pengakuan mengenai adanya kewajiban pembayaran, meskipun terdapat keberatan bahwa kewajiban tersebut bukan merupakan utang pribadi Tergugat. Penilaian atas dokumen tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta Pengadilan Negeri Tubei untuk mengabulkan gugatan, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum Tergugat membayar ganti rugi sesuai tuntutan, serta membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Hingga berita ini disusun, pokok perkara tersebut masih dalam proses penyelesaian melalui jalur hukum. Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan merupakan klaim dari pihak Penggugat yang akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan. Pihak Tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi; berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak penggugat, demi menjunjung tinggi keberimbangan pemberitaan,redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam berita ini sesuai dengan ketentuan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers .(Red/Arahan)
Writer A.Solihin
