Arahan.co.id Lebong ~ Kejaksaan Negeri Lebong memiliki komitmen kuat dalam mengawal pengelolaan dana desa secara akuntabel dan berkelanjutan.
Komitmen itu salah satunya diungkapkan kasi pidsus Kejari Lebong , Robby Rahditio Dharma, S.H., M.H melalui Adi Eka Saputra SH,MH, melalui sambungan seluler whatshap awak media arahan.co.id pada pukul 14.54 wib berdurasi 9 menit , dengan upaya menjalankan penegakan hukum di kabupaten lebong dan pengawasan penggunaan Dana Desa, sekaligus pemberdayaan masyarakat desa melalui platfom media online.sebut kasi pidsus
Penegasan tersebut disampaikan saat awak media mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan seluler, Bersama rekan rekan media ,Kejaksaan dapat memantau penggunaan Dana Desa yang transparan di kabupaten Lebong,terfokus pada pengadaan lampu penerang jalan Desa Tabeak Dipoa kecamatan Lebong sakti yang menghabiskan anggaran Rp.216.000.000
(15 unit ) yang bersumber Dari Dana Desa.ujarnya
Hal senada disampaikan oleh ketua Majelis Pimpinan Cabang(MPC) Ormas Maju Bersama Bengkulu cabang kabupaten Lebong saudara Rahman Dani”ya patut diduga pada lampu penerang jalan yang dianggarkan oleh pihak Desa diduga kuat menggelembungkan Harga, seharusnya setiap rupiah Dana Desa Benar Benar membangun Desa, Desa membangun Indonesia” bukan sekadar slogan, melainkan gerakan strategis pembangunan nasional yang berakar dari desa.

Ditambahkan pengurus ormas OMBB Lebong bahwa pihak Desa Diduga kurang transparan dalam mengelola Dana Desa,menggelembungkan harga,untuk kepentingan pribadi.
Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan bagian dari eksekutif menjadi sangat penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” Tegas Rahman
Fokus perhatian Kejaksaan salah satunya adalah penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi. Penggunaan aplikasi jaksa jaga Desa menjadi instrumen utama untuk memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus sebagai saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengawasan internal oleh Inspektorat, BPD, serta Dinas terkait harus dilakukan secara aktif. Sebut rahman
Pewarta ; solihin
