
Arahan.co.id, BENGKULU TENGAH – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap seorang oknum wartawan berinisial Na dengan barang bukti Rp1,5 juta di Desa Pasar Pedati, Bengkulu Tengah, memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diamin, angkat bicara dan menyoroti tajam langkah penegakan hukum yang dinilai tebang pilih dan hanya menyasar pihak media maupun lembaga.
M. Diamin menegaskan bahwa aparat kepolisian Polres Bengkulu Tengah tidak boleh hanya berhenti pada penindakan oknum wartawan semata. Ia mendesak polisi untuk membongkar akar permasalahan utama yang menjadi pemicu terjadinya transaksi tersebut.
“Jangan hanya orang-orang media atau lembaga yang selalu dijadikan tumbal tersangka! Kasus di Provinsi Bengkulu ini sudah sering terjadi dan sangat miris. Setiap ada transaksi, yang ditangkap selalu penerimanya dengan dalih pemerasan. Sekarang selidiki juga siapa pemberinya, apa yang ditutupi dari kegiatan proyek bedah rumah tersebut tegas M. Diamin dengan nada geram pada Kamis (17/9/2026).
Secara logika , sebuah transaksi ilegal seperti dugaan pemerasan tidak akan pernah terjadi jika tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Aparat Penegak Hukum (APH) diingatkan untuk tidak menutup mata terhadap regulasi yang mengatur pidana bagi pihak pemberi.tegasnya
M
Diamin menegaskan Aroma Busuk Proyek Bedah Rumah harus di usut tuntas dugaan penyimpangan didalamnya, Jangan Sampai OTT Jadi Tameng Koruptor untuk menutupi kesalahan pada fisik proyek tersebut.
Lebih lanjut, pola hukum yang selama ini terjadi di Provinsi Bengkulu menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan. Banyak dugaan penyimpangan anggaran—seperti pada proyek bedah rumah yang mengindikasikan adanya perubahan spesifikasi dan pengurangan volume—seolah sengaja diredam dan tertutupi begitu saja setelah ada insiden OTT.tegasnya
Situasi ini diduga kuat kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang bermasalah untuk lolos dari jerat hukum dengan berlindung di balik status “korban pemerasan”. Jika hanya penjeratan pasal pemerasan yang diutamakan tanpa menyelidiki indikasi suap aktif dari pemilik proyek atau toko material, maka para oknum koruptor akan merasa kebal hukum.
Oleh karena itu, OMBB mendesak tim penyidik untuk melakukan investigasi menyeluruh dan membongkar tuntas dugaan penyimpangan fisik proyek tersebut ,jika terbukti penyimpangan didalamnya keadilan harus ditegakkan.
Writer ; Kaperwil Bkl
