Arahan.co.id Lebong – 10/08/2025, berdasarkan pantauan dari pengurus ormas Maju Bersama Bengkulu(majelis Pimpinan Cabang ) kabupaten Lebong Sdr Rahman Dani selaku ketua angkat Bicara;”kami mengecam keras kepada PJ.kades Desa Tabeak Dipoa diduga rangkap jabatan dari kepsek ke PJ.kades,kami pengurus ormas OMBB kabupaten Lebong memberi edukasi dan peringatan kepada pihak terkait untuk sesegera mungkin mengevaluasi PJ.kades tabebeak Dipoa jika terbukti rangkap jabatan.tegas Rahman
Saat ini kami sebagai mata dan telinga masyarakat tertuju pada salah satu dari beberapa pj.kepala Desa yanga usai dilantik oleh Bupati Lebong pada tanggal 11 April di aula Pemda kabupaten Lebong,”ialah Pejabat kepala Desa Tabeak Dipoa menuai sorotan yang diduga mengemban dua jabatan aktif,menjadi kepala sekolah di tingkat Dasar di Desa Tabeak Dipoa dan disisi lain menjadi pejabat kepala Desa Tabeak Dipoa”.
Hal tersebut Tidak diperbolehkan;
“kepala sekolah SD merangkap jabatan sebagai pejabat sementara kepala desa. Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait rangkap jabatan di pemerintahan desa.
Penjelasan:
Larangan rangkap jabatan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, melarang kepala desa merangkap jabatan lain, termasuk jabatan di pemerintahan daerah atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pejabat Sementara Kepala Desa:
Pejabat sementara kepala desa (Pj. Kades) memiliki kewenangan yang sama dengan kepala desa definitif dan juga dilarang merangkap jabatan.
Kecuali PNS:
Jika seorang PNS diangkat menjadi Pj. Kades, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan PNS-nya selama menjabat sebagai Pj. Kades, tanpa kehilangan haknya sebagai PNS.
Larangan bagi Guru:
Berdasarkan beberapa sumber, seorang guru, termasuk kepala sekolah, juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa atau Pj. Kades, karena melanggar aturan kepegawaian.
Konsekuensi:
Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, dan berpotensi merugikan desa.
Kesimpulan:
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, seorang kepala sekolah SD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Pj. Kades. Rangkap jabatan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat menimbulkan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun,hal ini dapat terjadi di kabupaten Lebong,patut dipertanyakan ! Apakah pejabat Daerah benar-benar bekerja untuk Negara atau malah sebaliknya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi semata ?
Sampai berita ini diterbitkan awak media terus menelusuri dan memantau apa penyebabnya dalam upaya sebagai insan pers memberi edukasi kepada pihak terkait dan masyarakat.[Solihin]
