
Arahan.co.id,LEBONG — Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan, Polres Lebong, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Dalam pemaparannya Kapolsek Lebong Selatan iptu Nurmansyah SH didampingi jajaran nya menyampaikan rilis resmi Kasus tersebut dilaporkan oleh Herman Juanda (47), seorang petani/pekebun, melalui laporan polisi tertanggal 10 September 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, masing-masing berinisial DA (19) dan AK (19), keduanya berdomisili di Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan.ungkap Iptu Nurmansyah SH
Rumah Ditinggal, Barang Berharga Raib
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk menuju kediaman orang tuanya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati telepon genggam miliknya yang sebelumnya diletakkan di meja ruang keluarga sudah tidak ada.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah menemukan kayu penghalang pada ventilasi pintu belakang telah terbuka. Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap barang-barang berharga di dalam rumah dan mendapati sejumlah perhiasan emas serta dua unit telepon genggam telah hilang.
Total emas yang dilaporkan hilang mencapai 36 gram, selain dua unit telepon genggam merek OPPO.
Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikembangkan petugas, Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Pada Rabu, 16 September 2026, personel Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DA dan AK.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti yang tercatat dalam siaran pers kepolisian antara lain:
- Satu buah kalung emas seberat 20 gram;
- Satu buah gelang emas seberat 10 gram;
- Satu buah cincin emas model kupu-kupu seberat 2 gram;
- Satu buah cincin emas model lilit seberat 2 gram;
- Satu buah liontin dengan batu berwarna merah muda seberat 2 gram;
- Satu unit handphone OPPO A5i warna nebula.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, emas yang diamankan memiliki total berat 36 gram.
Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut.
Dalam siaran pers kepolisian disebutkan, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Lebong, khususnya Polsek Lebong Selatan, dalam merespons laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga, terutama ketika meninggalkan kediaman dalam keadaan kosong.
Catatan: DA dan AK dalam pemberitaan ini disebut sebagai tersangka/terduga pelaku sesuai keterangan kepolisian dan belum dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
writer ; A.Solihin
