Arahan.co.id Lebong — Pemerintah Desa Bukit Nibung telah melaksanakan Penyusunan dan penetapan RKPDesa, Desa Bukit Nibung Tahun 2025 Pada Tanggal 5 Desember 2025 Di Baiai Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan rencana kerja pemerintah Desa (RKPDesa) yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Bukit Nibung bersama dengan masyarakat Desa Bukit Nibung Musdes RKP Desa adalah salah satu cara yang efektif untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.

Dalam musyawarah, masyarakat dapat menyampaikan usulan dan masukan, yang kemudian didiskusikan untuk merumuskan program dan kegiatan yang dianggap penting (prioritas). Hasil penetapan RKP Desa menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun dokumen resmi APBDes Desa. Pada hari Jum’at Tanggal 05 Desember 2025 Desa Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning melaksanakan tahapan dari Pemerintah yaitu dengan melaksanakan Musyawarah Desa tentang Penetapan Perencanaan RKPDes TA. 2026
Acara ini dipimpin oleh ketua BPD, Pada kesempatan kali ini dihadiri oleh Camat Bingin Kuning, TAPM Kabupaten Lebong, pendamping Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas dan perwakilan awak media online di balai Desa Bukit Nibung
Pemerintah Desa Bukit Nibung yang di jabat oleh Murizal Ansoro yang didampingi oleh Indra Gunawan, selaku Pendamping Lokal Desa dalam penyampaiannya berkomitmen untuk melibatkan seluruh stakeholder dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan program demi menciptakan desa yang lebih maju, berdaya saing, serta berkelanjutan.
Dengan demikian, Musdes diharapkan bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga momentum untuk membangun konsensus dan menjalin sinergi berbagai pihak demi kemajuan bersama Desa Bukit Nibung ke arah yang lebih baik. Pada penghujung acara, pimpinan rapat membentuk Tim Penyusun RKPDes tahun 2026
Penulis: Solihin
