Arahan.co.id Lebong – Upaya menjaga keharmonisan warga sekaligus sebagai fasilitator atas musibah kecelakaan lalulintas pada 12 Maret 2026, dapat ditunjukkan pejabat sementara Kepala Desa Magelang Baru kecamatan Lebong sakti dan Pejabat Kepala Desa Garut kecamatan Amen kabupaten Lebong dengan memfasilitasi kedua belah pihak berkesepakatan berdamai bersama .
Hal itu disampaikan oleh PJs.kepala Desa Magelang baru sdri Rezi yang diwakilkan oleh sekretaris desa kepada awak media menyebutkan bahwa insiden kecelakaan pada tanggal 12 Maret 2026 dengan korban bernama Pahir (alm)bin Abdul Gani (60),dengan kesepakatan berdamai Bersama yang dilaksanakan pada hari Senen tanggal 30 Bulan Maret 2026 ,dengan isi perjanjian damai sebagai berikut ;
1.Pihak pertama (ke 1) saudara Rhifhandu Ramadani
2.Pihak kedua (Ke 2) saudara Muhammad Zen
Pada hari ini tanggal 30 Maret 2026 kami kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian damai terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari kamis tanggal 12 bulan Maret 2026 sekitar 21.05 wib mengakibatkan korban meninggal dunia Pahir (alm)bin Abdul Gani (60) dengan kesepakatan ;
1.Pihak kedua memaafkan pihak pertama atas musibah kecelakaan tersebut dan menyadari bahwa kecelakaan ini karna kehilafan/ musibah bukan unsur kesengajaan.
2.pihak pertama bersedia memberikan uang santunan duka/tali asih sebesar sepuluh juta rupiah kepada pihak keluarga korban.
3.pihak kedua menerima uang tersebut dan menyatakan tidak akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata ke pihak pertama di kemudian hari.
- Apabila dikemudian hari terdapat pihak lain menuntut maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya.
Demikian surat kesepakatan damai bersama ini kami buat sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.ujar narasumber
Pertemuan yang digelar di kediaman korban di desa Magelang Baru kecamatan Lebong sakti kabupaten Lebong dan disaksikan oleh ketiga pelindung adat di masing-masing masing Desa yaitu Desa Magelang Baru dan Desa Garut serta disaksikan keluarga kedua belah pihak.
Hal senada disampaikan juga oleh pejabat sementara kepala Desa Garut Sdr Sahrul SKM mewakili pemerintah Desa Garut kecamatan Amen yang diwakilkan oleh sekretaris Desa Garut bahwa “Musyawarah adalah solusi yang mampu menjaga kedamaian. Kita berharap semua pihak dapat menerima dengan lapang dada demi kebaikan bersama,” ucapnya.
Inisiatif Pemerintah Desa Magelang Baru Dan Desa Garut ini diapresiasi warga. Langkah mediasi yang dilakukan dinilai efektif meredam ketegangan dan memberi contoh nyata bahwa penyelesaian berbasis kekeluargaan (adat) bisa menjadi jalan keluar atas musibah yang terjadi pada 12 Maret 2026, bukan unsur kesengajaan
Wraiter ; solihin
