Arahan.co.id Lebong — Pj Kepala Desa Limau Pit, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini, diduga melakukan pemotongan gaji aparatur desa.
Pemotongan gaji aparatur desa tersebut, menurut sumber BeritaRegional.com yang minta namanya tak dituliskan, Kamis (16/1/2025), dilakukan Pj Kades Limau Pit sdri (SH)nama samaran, saat aparatur desa mengambil gaji di rumah pribadi Pejabat Kades, juli 2025.
“Pemotongan gaji aparatur desa oleh Pj Kades Limau Pit, dengan alasan untuk Membayar BPJS perangkat Sebesar Rp.400.000 setiap bulan per orang,” ujar narasumber yang tak mau disebutkan namanya.
Besarannya sama setiap perangkat Desa, ujar sumber, ketika di kompirmasi oleh jurnalis BeritaRegional.com di ke PJ yang bersangkutan malah mengelak,dan menyebutkan memang ada potongan tapi 1% dari gaji, ujar kades.
Anehnya, hingga saat ini pernyataan kades tidak sama dengan Narasumber, berdasarkan pengamatannya,perangkat Desa yang baru tidak berani terus terang kepada pihak media dikarenakan takut dipecat oleh PJ.kades limau pit,dengan nada cemas rasanya kami ingin mengundurkan diri saja ujar mereka ke narasumber.
“Saya selaku masyarakat Desa Limau Pit meminta kepada Bupati Lebong dan pihak inspektorat kabupaten Lebong selaku membidangi pengawasan pencegahan tindakan melawan hukum agar memberikan sanksi untuk Pj Kades Limau Pit ini,” tegas narasumber .
Selain dari itu, apakah Pj kades melanggar aturan atau tidak saya tidak tahu.”Kalau saya berpikiran itu sudah terbukti pungli di dalam pemerintahan desa dan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari Pj Kades tentang pemotongan itu,” lanjutnya.
Pj Kades Limau Pit,sdri (SH), belum berhasil belum bisa mengakui tudingan itu,serta akan mengancam akan melapor balik tudingan narasumber itu,ujar kades ke awak media
Sebelum berita diterbitkan awak media sempat menemui PJ kades di kediamannya,dan menolak tudingan itu dan sempat tidak mau bertemu dengan media di balai desa.
Penulis: (Solihin)
