Rejang Lebong – Dugaan penyimpangan proyek drainase senilai Rp180 juta lebih di Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, kian mencuat ke permukaan.
Proyek pembuangan air kotor yang dikerjakan oleh CV Quality Utama ini disorot tajam warga karena dinilai tidak sesuai spesifikasi, dikerjakan asal jadi, dan sarat dugaan permainan anggaran.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan hasil pekerjaan jauh dari standar kualitas proyek pemerintah. Kondisi fisik bangunan tampak rapuh, volume pekerjaan dipertanyakan, dan fungsi drainase dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Situasi ini memicu kemarahan warga, mengingat proyek tersebut menggunakan uang rakyat namun manfaatnya dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran.

FAKTA LAPANGAN: DRAINASE LAMA TIDAK DIBONGKAR
Warga RT 5 RW 2 Gang Persaudaraan mengungkapkan fakta mengejutkan. Alih-alih membangun drainase baru sesuai kontrak, pelaksana proyek diduga hanya menutup drainase lama tanpa pembongkaran maupun pembersihan.
“Drainase lama masih kotor, tidak dibersihkan. Ini bukan bangun baru, cuma ditutup saja. Kalau hujan deras, pasti bermasalah lagi,” ungkap seorang warga.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa proyek hanya dikerjakan secara kosmetik demi pencairan anggaran.
DAFTAR DUGAAN PELANGGARAN SERIUS

Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan warga, proyek ini diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
1️⃣ Tidak Sesuai RAB dan Gambar Teknis
Volume pekerjaan diduga dikurangi
Spesifikasi teknis tidak terpenuhi
Pekerjaan fisik tidak mencerminkan nilai anggaran Rp180 juta
➡️ Melanggar kontrak kerja dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah
2️⃣ Pekerjaan Tidak Sesuai Standar Teknis
Drainase lama tidak dibongkar
Tidak ada pembersihan material lama
Berpotensi menyebabkan fungsi drainase gagal
➡️ Melanggar standar teknis pekerjaan konstruksi
3️⃣ Dugaan Pengurangan Mutu dan Volume
Material diduga di bawah spesifikasi
Pekerjaan ditekan untuk menekan biaya
➡️ Indikasi pengurangan mutu (quality reduction)
4️⃣ Dugaan Mark-Up Anggaran
Nilai pekerjaan tidak sebanding dengan hasil fisik
Berpotensi terjadi kelebihan pembayaran
➡️ Berpotensi merugikan keuangan negara
5️⃣ Lemahnya Pengawasan Proyek
Tidak terlihat tindakan korektif dari pengawas
Proyek tetap berjalan meski kualitas dipertanyakan
➡️ Diduga terjadi pembiaran sistematis
6️⃣ Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, proyek berpotensi melanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Aturan teknis konstruksi pemerintah daerah
CEDERAI PROGRAM BUPATI, RUSAK KEPERCAYAAN PUBLIK
Ironisnya, dugaan proyek bermasalah ini muncul saat Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri Thobari, SE., MAP tengah mendorong pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas lingkungan justru berubah menjadi simbol buruknya pelaksanaan proyek di tingkat bawah, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
DESAKAN KERAS WARGA
Masyarakat mendesak:
Inspektorat Daerah
Dinas teknis terkait
BPK
Aparat penegak hukum (APH)
untuk segera: ✔️ Melakukan audit teknis dan administrasi
✔️ Mengukur ulang volume dan mutu pekerjaan
✔️ Membongkar dan memperbaiki proyek jika terbukti bermasalah
✔️ Mem-blacklist kontraktor
✔️ Memproses hukum pihak yang bertanggung jawab
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah tegas dari pihak pengawas. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar:
apakah dugaan penyimpangan ini akan diusut tuntas, atau justru dibiarkan menguap begitu saja?
