Baru Selesai Dikerjakan, Bangunan Retak dan Terancam Runtuh
Kepahiang, Bengkulu – Proyek Penanganan Longsoran Ruas Jalan Nakau – BTS Kota yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai Rp 6.768.014.000,00 yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Ironisnya, proyek yang berlokasi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dan baru beberapa bulan selesai dikerjakan sejak kontrak 20 Maret 2025, kini sudah menunjukkan retakan serius pada struktur bangunan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi runtuhnya konstruksi, yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Pandu Raja sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT Laras Sembada selaku konsultan pengawas. Namun fakta di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya penggunaan material berkualitas rendah serta pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Padahal, sesuai ketentuan kontrak dan standar pekerjaan jalan nasional, umur teknis bangunan seharusnya mencapai minimal 5 hingga 10 tahun, bukan rusak dalam hitungan bulan.
❗ DIDUGA LEMAH PENGAWASAN & PERMAINAN LAPANGAN
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan memberi celah bagi pelaksana pekerjaan untuk bermain kualitas demi keuntungan pribadi. Pelaksana lapangan atau kepala tukang diketahui bernama Dodok, warga Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Publik mempertanyakan peran konsultan pengawas dan pejabat teknis proyek, yang seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai spesifikasi dan standar keselamatan.
⚠️ SPESIFIKASI TEKNIS YANG DIDUGA DILANGGAR

Berdasarkan standar Bina Marga, proyek penanganan longsoran wajib memenuhi antara lain:
- Mutu Beton
- Minimal K-250 / K-300 (tergantung desain)
- Uji kuat tekan (compressive strength test)
- Material
- Agregat bersih, tidak tercampur lumpur
Semen sesuai SNI - Baja tulangan sesuai standar (BJTD/BJTP)
- Pekerjaan Struktur
- Kedalaman pondasi sesuai gambar kerja
- Pemadatan tanah (compaction test)
- Drainase berfungsi baik untuk mencegah tekanan air
- Pengendalian Mutu
- Uji slump beton
- Dokumentasi harian pekerjaan
- Pengawasan penuh konsultan
Retaknya bangunan dalam waktu singkat mengindikasikan kegagalan struktur dini (early structural failure) yang tidak boleh terjadi pada proyek negara.
⚖️ ANCAMAN SANKSI HUKUM & ADMINISTRATIF

Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak terkait dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
- Sanksi Administratif
- Pemutusan kontrak
- Blacklist kontraktor & konsultan (1–5 tahun)
- Kewajiban perbaikan/pembongkaran dengan biaya sendiri
- Sanksi Perdata
- Ganti rugi atas kerugian negara
- Tuntutan wanprestasi kontrak
- Sanksi Pidana
Mengacu pada:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
- UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017
➡️ Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan/atau denda miliaran rupiah jika terbukti merugikan keuangan negara atau membahayakan keselamatan publik.
📣 DESAKAN PUBLIK
Masyarakat mendesak:
- Audit teknis independen
- Pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal PUPR, BPK, dan APH
- Transparansi hasil pemeriksaan
- Tindakan tegas tanpa pandang bulu
Proyek infrastruktur seharusnya menjadi solusi keselamatan, bukan justru ancaman bagi masyarakat.
