
Arahan.co.id,LEBONG — Pelaksanaan revitalisasi SDN 39 Lebong menuai sorotan. Di tengah proses pembangunan yang menggunakan anggaran publik, keberadaan komite sekolah dan panitia kegiatan turut dipertanyakan, khususnya terkait sejauh mana keterlibatan mereka dalam pengawasan, transparansi, dan pengawalan pekerjaan di lapangan.
Sejumlah pihak menilai keberadaan komite dan panitia tidak semestinya hanya berhenti pada pemenuhan administrasi. Jika benar keterlibatan mereka sebatas formalitas, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena fungsi pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan yang menyangkut fasilitas pendidikan semestinya dapat dibuktikan secara nyata.
“Jangan sampai nama komite dan panitia hanya dicantumkan untuk melengkapi dokumen, sementara fungsi pengawasan substantif tidak berjalan. Kalau memang terlibat, harus bisa dijelaskan bentuk keterlibatannya dan apa saja yang sudah diawasi,” ujar Atmaja selaku ketua Komite Sekolah.
Sorotan juga diarahkan pada aspek keterbukaan informasi. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi, pihak-pihak yang terlibat, bentuk pengawasan, serta bagaimana pertanggungjawaban kegiatan tersebut dilakukan.

Persoalan ini menjadi penting karena revitalisasi sekolah bukan semata pekerjaan fisik. Kualitas pelaksanaan, transparansi penggunaan anggaran, serta pengawasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memastikan fasilitas pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi siswa dan tenaga pendidik.
Karena itu, P2SP dari pihak sekolah, komite, panitia, serta instansi terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Apakah komite dan panitia benar-benar menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, atau hanya tercantum secara administratif, merupakan pertanyaan yang perlu dijawab berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
Publik tidak membutuhkan sekadar nama yang tercantum dalam kepanitiaan. Yang dibutuhkan adalah bukti keterlibatan, transparansi, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga rilis ini disusun, Kepala sekolah SDN 39 Lebong belum memberikan tanggapan terkait sorotan tersebut / masih menunggu jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan pada Jumat,2oktober 2026.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Tuduhan mengenai formalitas, penyimpangan, atau pelanggaran sebaiknya hanya dimuat sebagai dugaan atau pernyataan narasumber sampai terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Writer ; tim
