Arahan.co.id Lebong — Kantor kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu diduga masih jam kerja sudah tutup, sepi alias tak berpenghuni tidak ada satupun pegawai di kantor ,pada jam 12.44 wib Senen (09/02/2026).
Dari pantauan awak media arahan.co.id pada hari Senen 9 februari 2026 di lokasi kantor kecamatan uram jaya terlihat sepi ,dan terpantau belum ada yg datang pegawai di kantor tersebut dan dalam keadaan kosong total , patut di pertanyakan pelayanan di kecamatan uram jaya di bawah pimpinan plt. Destri Esiwara SE selaku camat Uram jaya ,seperti apa pelayanan kepada masyarakat di kantor tersebut belum bisa terjawab.
Dalam konteksnya Kantor Kecamatan merupakan tempat pengurusan pelayanan masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.
Diketahui peristiwa ini saat awak media ingin kunjungan ke Kantor Camat tersebut pada Senen siang, setelah tiba di Kantor Camat Uram Jaya, Kantornya tutup dan tidak terlihat aktivitas apapun di Kantor tersebut dan terlihat jelas pintunya di tutup total.

Merasa prihatin ,awak media arahan.co.id mendatangi inspektorat kabupaten Lebong menyampaikan peran pungsi pengawasan instansi tersebut terkait kekosongan pada saat jam kerja dan berhasil mewawancarai insfektur inspektorat kabupaten Lebong terkait kekosongan pelayanan di kantor camat uram jaya pada jam kerja dan di jawab langsung oleh pak inspektur inspektorat Lebong Nurmanhuri SE,M.Si ” baik terimakasih kepada kawan kawan media sudah memberikan informasi kepada kami terkait kekosongan pelayanan di kantor camat uram jaya pada saat jam kerja yaitu pada pukul 11.22 wib- 12.44 wib sesuai keterangan pada saat kawan kawan ke sana, memang waktu istirahat jam 12.00-13.00 namun tidak harus kosong total , kami belum dapat berkomentar ,kita pastikan dalam waktu dekat akan menurunkan tim kelapangan ,akan memastikan seperti apa pelayanan dan kedisiplinan di uram jaya kalau terbukti melanggar Disiplin, kita tidak tegas sesuai dengan aturan yang ada”,tegas inspektur inspektorat Lebong kepada awak media pada saat di ruang kerjanya.
Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang.
Sesuai dengan amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelum berita ini diterbitkan tim mengkonfirmasi kembali kepada plt. camat uram jaya Destri Esiwara SE, terkait kekosongan pelayanan ,tersebut “saya tidak banyak berkomentar, namun pada jam 12.00 wib-13.00wib, kami jam istirahat ,itupun pegawainya biasanya pulang makan kerumah masing masing dan akan kembali sesudah Zuhur, dan ada juga yang sakit tidak bisa masuk kerja ,ujar camat singkat.
Wraiter ; ( sln)
