Rejang Lebong Bengkulu Arahan.co.id-Gelombang kemarahan warga mengguncang Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah Desa (Pemdes) setempat diduga terlibat skandal serius dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dugaan nepotisme, manipulasi kegiatan, hingga penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi kini menjadi sorotan panas publik.

Yang paling menyulut emosi warga adalah posisi Ketua BUMDes yang diduga merupakan anak kandung Kepala Desa sendiri. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa BUMDes telah berubah fungsi, bukan lagi sebagai lembaga ekonomi desa, melainkan diduga menjadi alat kepentingan keluarga penguasa desa.
Wisata Arung Jeram Diduga Milik Pribadi, Tapi Pakai Dana Desa
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dana Desa 2025 diduga digunakan untuk mendukung usaha wisata arung jeram yang diklaim sebagai aset desa. Namun fakta di lapangan justru mengarah pada dugaan bahwa lokasi dan pengelolaan wisata tersebut merupakan milik pribadi keluarga Kepala Desa.

Warga menilai ini sebagai bentuk penyalahgunaan Dana Desa yang sangat serius.
“Kalau itu benar milik pribadi, kenapa pakai Dana Desa? Itu uang rakyat, bukan uang keluarga,” tegas salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dana Ratusan Juta Dilaporkan, Tapi Fisik Diduga Tak Jelas
Berdasarkan laporan resmi desa melalui aplikasi pelaporan, tercatat sejumlah kegiatan dengan nilai fantastis, antara lain:
- Pembangunan jalan desa: Rp 96.491.200
- Sistem pembuangan air limbah: Rp 30.975.000
- Pos keamanan desa: Rp 28.310.000
- Peningkatan produksi peternakan: Rp 123.865.000
- Keadaan mendesak: Rp 45.000.000
- Pemeliharaan embung desa: Rp 12.495.000
Namun ironisnya, warga mengaku tidak melihat realisasi fisik yang sebanding dengan besarnya anggaran tersebut.
Beberapa proyek bahkan disebut tidak jelas keberadaannya, sementara dana sudah tercatat habis dalam laporan.
“Kami tidak tahu di mana bangunannya. Tapi di laporan, uangnya sudah habis,” ungkap warga lainnya dengan nada geram.
Dugaan Nepotisme dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Penunjukan anak kandung Kepala Desa sebagai Ketua BUMDes dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan yang nyata. Praktik ini sangat berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Jika benar Dana Desa dialihkan untuk usaha milik pribadi keluarga Kepala Desa, maka hal tersebut dapat masuk kategori:
- Penyalahgunaan wewenang
- Konflik kepentingan
- Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa
Warga Desak Audit dan Penyelidikan Hukum
Situasi ini memicu desakan keras dari masyarakat agar Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.
Warga menegaskan, Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya keluarga pejabat desa.
“Kalau terbukti, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturun kan kades dihubungi melalui sambungan tlpon tidak merespon seolah olah elergi terhadap wartawan.terkesan kebal hukum
Kasus ini kini berpotensi menjadi bom waktu yang bisa menyeret sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa dan pengurus BUMDes, ke dalam pusaran penyelidikan hukum. Publik menunggu, apakah aparat akan bertindak tegas, atau skandal ini justru tenggelam tanpa kejelasan.[***]
