Arahan.co.id Lebong — 14/04/2025
Seusai dilantiknya 66 PJs.Kepala Desa oleh Bupati Lebong H.azhari,SH,MH pada hari Jum’at 11/04/2025-pukul 13.00 wib di aula pemda kabupaten Lebong, beredar isu tidak sedap ditengah masyarakat ,salah satunya dikalangan perangkat Desa.
Menepis isu tersebut ,Ketua PPDI(Persatuan Perangkat Desa Indonesia ) cabang kab. Lebong Sdr Edi angkat bicara,
Melalui sambungan telepon jurnalis media Arahan.co.id pada senen,14/04/2025- pukul 10.05 wib yang berdurasi 1.59 detik, “berpesan bahwa Pejabat Sementara (PJs)kepala Desa harus mengetahui batas-batas kewenangannya berdasarkan ketentuan dan regulasi yang ada,agar tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari,dari beberapa kabupaten se- Indonesia,terkususnya beberapa diantaranya kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu hannya Lebong belum maksimal mengindahkan aturan yang ada,silakan berkonsultasi dengan ahlinya seperti pendamping Desa,pihak kecamatan dan inspektorat selaku bidang pengawasan, ucap (Edi).

Hal yang serupa dijelaskan oleh Ketua umum DPP LSM Gerindo Bengkulu sdr.Iryanto,S.IP melalui Ketua DPD Gerindo kab.Lebong Sdr.pari parzah di sekretariat Gerindo Lebong Desa pelabuhan talang leak Sabtu pagi 08.35 wib” bahwa ,
pejabat sementara (Pjs.Kepala Desa harus memahami aturan yang sudah ada,diantaranya undang-undang Desa no 06 tahun 2014 yang direvisi menjadi undang-undang no 03 tahun 2024 masa kepemimpinan presiden Ir.joko Widodo sampai sekarang kepemimpinan Bpk.Prabowo Subianto (Presiden RI sekarang )dan peraturan Menteri Dalam negeri(MenDagRI) No 83 tahun 2015 serta Permendagri No 67 tahun 2017.

Dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang “MELARANG ” Pejabat Sementara(PJs) Kepala Desa dan atau kepala desa definitif “MEMBERHENTIKAN aparatur Desa baik, kasi(Kepala Seksi),kaur (Kepala Urusan ),
kepala lingkungan(Kadus) dan aparatur lainnya terkecuali dalam beberapa hal ;
1.meninggal dunia
2.mengundurkan diri
2.melanggar hukum
3.diberhentikan, karena memasuki usia pensiun 60 tahun dan terpidana serta berhalangan tetap di suatu wilayah/Desa,
Demikian penjelasan (Pari parzah).
Merasa belum cukup puas ,jurnalis media arahan.co.id mencoba menemui salah satu perangkat Desa di Desa suka sari kec.lebong selatan dan perangkat Desa pyang mbik kec.amen yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan berharap PJs kepala Desa memahami aturan dan bersama sama mendukung program-program 100 hari kerja bupati lebong serta program Gubernur Helmi Hasan, lBantu Rakyat.
Saya selaku perangkat Desa menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi kami masing-masing melayani masyarakat serta membantu pembangunan Desa, demikian ujar perwakilan perangkat Desa.
Penulis : Solihin
