Kepahiang– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/pengerasan jalan usaha tani di tahun -2024 di Desa Karang Tengah Kecamatan tebat karai. Kabupaten Kepahiang, Provinsi bengkulu, saat ini tengah menjadi sorotan. Lantaran di sinyalir terjadinya indikasi dugaan. Korupsi dan penggelembungan harga Satuan Beton, Pembangunan jalan usaha tani tersebut.Dugaan mencari keuntungan pribadi semata, Sehingga Negara di rugikan ulah oknum kepala desa tersebut.
Proyek pembangunan Jalan usaha tani desa Karang tengah yang bersumber dari dana desa tahun 2024 dengan pagu anggaran yang tidak sedikit Hingga mencapai Rp 600 juta Lebih. Dugaan dijadikan sebagai lahan mencari kesempatan untuk memproleh keuntungan pribadi. dan kegiatan lainnya di tahun sebelum nya juga terindikasi korupsi

Pasalnya”proyek dengan nilai yang lumayan besar tersebut dugaan diterapkan dengan kualitas mutu beton dan harga yang tidak sesuai spesifikasi RAB yang ada,Sehingga Rawan kerusakan Bahkan baru satu tahun bangunan tersebut suda rusak.Dugaan dijadikan lahan proyek mencari keuntungan pribadi di tahun anggaran 2024, dan tidak hanya di tahun sebelumnya. Namun di tahun 2025 Temuan menurut awak media dugaan ajang korupsi Seperti Rehabilitasi jalan Lingkungan sepanjang 108 meter/ dengan Nilai Rp 92 JT Lebih.Dugaan tidak sesuai Spek dikerjakan dengan anggaran tersebut bahkan Terindikasi di jadikan Lahan mencari keuntungan semata..

menurut sala satu Warga yang Enggan di tulis namanya. Menguraikan bahwa pembangunan tersebut di kerjakan asal-asaljadi serta tidak sesuai dikerjakan dengan dana begitu besar. Hingga mencapai Ratusan juta.Dan jalan tersebut tidak akan tahan lama kalau kita lihat cara kerjanya. Seperti conto bangunan tersebut baru satu tahun, jalan suda banyak retak dan suda kelupas, dimana mutu kualitas beton tersebut. Dan kami selaku warga desa berharap kepada pihak terkait bisa turun kelokasi dan memeriksa jalan dan anggaran biaya pembangunan tersebut, mulai dari pisik maupun non pisik serta adminitrasi nya di desa karang tengah ini, menurut kami banyak yang janggal Pak. tutur nya

Maka Tiem investigasi provinsi bengkulu akan mengabil langka dan ke bijakan akan segera melaporkan Kepala desa Karang Tengah ke pihak Hukum APH terkait. Supaya bisa di proses secara hukum yang benar benar ada di kabupaten Kepahiang.hingga ke tingkat provingsi bengkulu…
Lanjut. Hingga berita ini kami terbitkan Awak media.masi mencoba mengonfirmasi melalui via WhastApp guna memintak hak jawab dan sanggahan kepada kepala desa dan TPK. Sebaga pelaksanaan kegiatan jalan usaha tani dan jalan Lingkungan tersebut.Supaya pemberitaan kami berimbang.( Putra Kelpin.)
