Kepahiang-Dunia pendidikan kabupaten kepahiang kembali tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) AZ-ZAHIR Yang beralamat di jalan Lintas Pagar alam Desa talang karet.kecamatan Tebat karai.
kabupaten kepahiang provinsi bengkulu.
Seperti Yang disampaikan ketua Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara (APPN) DPD Bengkulu Saat jumpa pers di kantor ( APPN ) DPD bengkulu Jln lempuing RT/RW 07/14 kemarin secara tegas menyampaikan akan melaporkan lembaga penyelenggara pendidikan PKBM AZ -ZAHIR ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mengalir langsung ke rekening pribadi penyelenggara PKBM AZ-ZAHIR
Dugaan penyimpangan ini bermula dari investigasi yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana BOP. Salah satu modus yang ditemukan adalah manipulasi data Dapodik dengan menggelembungkan jumlah siswa serta jam pembelajaran yang di cantumkan tidak sesuai dengan keadaan dilapangan.
Dengan cara ini, penyelenggara PKBM dapat menarik dana BOP yang lebih besar.. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Ketua Tim Investigasi, zainudin SH , dengan tegas mengecam tindakan ini dan menuntut agar Kejaksaan Negeri kabupaten kepahiang nanti nya segera bertindak tegas agar mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selaku kuasa pengguna anggaran dana non fisik berupa BOP Kesetaraan.
“Ini adalah kejahatan terhadap dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan anggaran pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh segelintir orang yang rakus,” ujar zainudin SH dengan nada geram
Sementara itu, Arip Romdoni, selaku Sekretaris dalam investigasi ini, nanti nya mendesak Kejaksaan Negeri kepahiang agar tetap independen dalam menangani kasus ini. Ia memperingatkan agar kejaksaan tidak terpengaruh jabatan dan uang serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Jangan sampai kasus ini berakhir dengan kompromi. Kami ingin melihat keadilan ditegakkan tanpa ada celah bagi mafia pendidikan untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.
Satu lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan PKBM AZ -ZAHIR
yang Akan dilaporkan dalam kasus ini adalah Lembaga penyelenggara yang kini berada dalam sorotan tajam publik dan berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terbukti bersalah.
Alih-alih menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, oknum-oknum di balik PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi para peserta didik yang membutuhkan bantuan nyata untuk pendidikan mereka.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan.contoh Dana BOP yang diterima PKBM AZ -ZAHIR kepahiang sebagai berikut
Tahun 2023 sebesar Rp 140.800.000
Tahun 2024 sebesar Rp 184.700.000
Belum terhitung anggaran tahun
2021 – 2022.: 12 sarana dan prasarana
Penyelenggara siang/6 hari seminggu
Wartawan media ini beberapa kali mencoba mendatangi yayasan PKBM AZ -ZAHIR yang beralamat di jalan Lintas Pagar alam Desa talang karet.kecamatan Tebat karai.
kabupaten kepahiang provinsi bengkulu.
Guna untuk meminta konfirmasi namun tidak pernah jumpa .selanjutnya beberapa kali dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak ada respon. seolah olah mengabaikan hingga berita ini diturunkan,”.[***]
