Rejang Lebong ,Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Dana Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Kali ini tepat nya di desa Tebat Tenong Luar. Kecamatan Bermani ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi bengkulu. Dugaan ada ke janggalan dalam mengelola dana desa di Tahun Anggaran 2024/2025 Serta dana penyertaan Modal di kelola Oleh Anak Kandung kepala Desa Sendiri.
Pasal nya menurut sumber.Beberapa pekerjaan fisik Maupun pengadaan Lampu jalan ( PJU ) di desa ini sangat miris dan terindikasi Mark,up harga satuan.Contoh Pembangunan jalan Lingkungan permukiman gang,( Program Dana Ketahanan Pangan dan Penyertaan Modal BUMDES ( Serta Pengadaan Lampu jalan PJU, di tahun 2025/2024 semua terindikasi korupsi.sehingga di memfaat kan oleh kepala desa sebagai proyek nya.
Berikut dokumen yang kami miliki,untuk ditindaklanjuti sementara ini di tahun 2025.Dengan Rincian kegiatan menurut pantauan awak media ini banyak kejanggalan seperti conto di bawah ini
1.( Energi Alternatif tingkat Desa ( PJU ) Volume 10 unit, dengan Total Nilai Rp 150.000.000. Dugaan dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi,Demi mendapat feh dari pihak ke tiga, Sebesar 2 juta per unit
2.( Dana Program ketahanan pangan, Semestinya di kelola oleh pihak BUMDES. Namun hal nya di Desa Tebat Tenong Luar di jadikan lahan KKN, dengan Total Nilai Rp 100 juta lebih.Dugaan ada permainan oleh Oknum kepala Desa.demi mencari keuntungan semata,Bahkan Anak kandung di jadikan Bendahara BUMDES, Sehingga patut dugaan ajang korupsi berjemaah, di tahun 2025
Lanjut di tahun 2024 dugaan Terindikasi ajang Korupsi, dengan Rincian kegiatan menurut banyak kejanggalan Seperti tertera di bawah ini
1.( Dana Program Ketahanan pangan, dengan Total Nilai Rp 150.000.000 juta kurang libih
2.( Pembangunan Jalan lingkungan Permukiman gang, dengan total Nilai Rp 177.915.000
3.( Drainase, Prasarana jalan lain, dengan total Nilai Rp 158.627.000
4.( LPJ APBDes untuk warga dll, dengan total Nilai Rp 9.400.000
5.( Operasional Pemerintah desa yang bersumber dari dana desa, dengan total Nilai Rp 21.555.000.Dugaan dari rincian kegiatan dan anggaran tersebut Terindikasi Ajang KKN
Hingga berita ini kami terbitkan awak media Mencoba konfirmasi melalui Via WhatsApp Supaya kepala desa beserta TPK desa Tebat Tenong Luar, bisa memberikan jawaban dan sanggahan agar berita ini berimbang
Jika terbukti maka kami berharap agar pihak APH terkait memanggil dan memproses kepala desa.beserta kaur keuangan desa Tebat Tenong Luar, Sesuai SOP dan ketentuan per UUD yang berlaku di kabupaten Rejang Lebong( Dr Putra )
