Rejang Lebong – Pelaksanaan Program Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Tahun Anggaran 2025 di Desa Ujan Panas, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Program yang bersumber dari Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong tersebut diduga dimonopoli oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelolaan kegiatan SPAL tidak melibatkan masyarakat secara terbuka. Bahkan, anak Kepala Desa diduga menguasai pelaksanaan program, sementara Ketua SPAL hanya dijadikan tameng administrasi untuk melengkapi persyaratan kegiatan.
“Di lapangan yang bekerja dan mengatur kegiatan bukan pengurus resmi. Kami menduga ada konflik kepentingan dan permainan dalam pelaksanaan program,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat karena program yang seharusnya berdampak langsung bagi warga justru terkesan tertutup dan tidak transparan. Warga mendesak agar Inspektorat, Dinas PUPR, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ujan Panas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan monopoli dan konflik kepentingan tersebut.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah tidak tutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan anggaran negara digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Sanksi yang Dapat Dikenakan Kepala Desa Jika Terbukti
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, Kepala Desa dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:
🔹 Sanksi Administratif
- Teguran lisan atau tertulis
- Pemberhentian sementara
- Pemberhentian tetap sebagai Kepala Desa
(Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
🔹 Sanksi Perdata
Pengembalian kerugian negara apabila terbukti merugikan keuangan negara
🔹 Sanksi Pidana
Jika terbukti terdapat unsur:
- Penyalahgunaan wewenang
- Konflik kepentingan
- Tindak pidana korupsi
Maka dapat diproses sesuai UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan denda.[***]
