Rejang Lebong – Pelaksanaan program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Program penyertaan modal desa ratusan juta rupiah untuk usaha ternak kambing diduga tidak dijalankan sesuai juklak dan juknis Program Dana Desa sebagaimana diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Berdasarkan juklak–juknis Dana Desa, penyertaan modal ke BUMDes bertujuan untuk membangun unit usaha desa yang produktif, berkelanjutan, dan dikelola secara profesional, serta menjadi aset milik desa, bukan untuk dibagikan secara perorangan.
Namun pada pelaksanaannya, program ternak kambing di Desa Teladan justru tidak dikelola sebagai usaha kolektif BUMDes, melainkan dibagikan kepada warga yang mewakili masing-masing wilayah, mulai dari Wilayah I hingga Wilayah V (lima kampung).
Saat hendak dikonfirmasi, Ketua BUMDes Desa Teladan, saudara EDO, tidak berada di lokasi. Wartawan kemudian meminta keterangan dari Pemerintah Desa.
Salah satu perangkat desa menjelaskan bahwa keputusan pembagian kambing tersebut dilakukan karena tidak tersedianya lahan desa maupun lahan sewa untuk kandang, serta tidak adanya petugas penjaga ternak.
“Desa Teladan tidak memiliki lahan untuk kandang kambing, tidak ada tempat yang bisa disewakan, dan tidak ada yang menjaga. Maka kambing dibagikan ke perwakilan masing-masing wilayah. Semua itu hasil musyawarah desa,” ungkap perangkat desa tersebut.
Namun demikian, berdasarkan juklak–juknis BUMDes dan Dana Desa, setiap program usaha wajib melalui perencanaan matang, termasuk kesiapan lahan, manajemen, sumber daya manusia, serta analisis risiko. Ketiadaan lahan dan pengelola seharusnya telah diantisipasi sejak tahap perencanaan dan penganggaran, bukan setelah dana direalisasikan.
Sorotan lain tertuju pada tingkat keaktifan pengurus BUMDes. Berdasarkan keterangan keluarga, Ketua BUMDes diketahui jarang aktif karena memiliki pekerjaan lain sebagai guru P3K di SMA Negeri 1 Rejang Lebong, yang dinilai berpotensi mengganggu fokus dan profesionalitas pengelolaan BUMDes.
Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan juklak–juknis BUMDes yang menegaskan bahwa pengurus wajib aktif, fokus, dan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan usaha desa, serta memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Dengan berubahnya skema program dari usaha ternak desa menjadi pembagian ternak ke warga, muncul dugaan bahwa pelaksanaan Dana Desa di Desa Teladan tidak sesuai dengan perencanaan awal, RPJMDes, RKPDes, serta aturan teknis BUMDes.
Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten dapat melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap juklak–juknis Dana Desa, sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Desa Teladan belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan pola pengelolaan program ternak kambing tersebut.[*******]
