Rejang Lebong Bengkulu Arahan.co.id,Aroma tak sedap kembali menyeruak dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Ketua BUMDes berinisial Karim diduga menyewakan lahan milik pribadinya sendiri kepada BUMDes yang ia pimpin untuk usaha kandang kambing.
Nilai sewa disebut mencapai Rp2,5 juta per tahun. Sementara total pagu anggaran kegiatan pembangunan kandang kambing dikabarkan menyentuh angka sekitar Rp60 juta.
Pertanyaannya: apakah ini murni kebetulan, atau ada konflik kepentingan yang disengaja?
Berdasarkan penelusuran awak media pada Rabu (11/02/2026), kondisi kandang kambing tersebut dinilai jauh dari mencerminkan nilai anggaran yang fantastis.
Bangunan terlihat:
Sederhana dan minim material
Konstruksi tidak permanen
Terlihat seperti proyek asal jadi
Jika benar anggaran mencapai Rp60 juta, publik berhak mempertanyakan:
- Di mana rincian RAB secara terbuka?
- Berapa jumlah kambing yang dibeli?
- Apakah ada mark-up material dan ternak?
- Siapa yang mengawasi pekerjaan?
⚖ Dugaan Benturan Kepentingan
Pengelolaan BUMDes sejatinya harus profesional, transparan, dan bebas konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Ketika ketua BUMDes menyewakan lahan pribadinya kepada lembaga yang ia pimpin sendiri, publik tentu bertanya:
- Apakah ada musyawarah desa yang terbuka?
- Apakah harga sewa telah melalui kajian independen?
Jika tidak transparan, praktik ini bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.
Apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan desa, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman sanksinya tidak ringan:
- Pengembalian kerugian negara/desa
- Pidana penjara
- Pemberhentian dari jabatan
Masyarakat Desak Audit Terbuka
Warga Desa Kampung Melayu mulai angkat suara. Mereka meminta:
Audit Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong
Klarifikasi terbuka dari Ketua BUMDes dan Pemerintah Desa
Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan
BUMDes dibentuk untuk meningkatkan ekonomi desa, bukan menjadi ajang kepentingan pribadi. Jika benar ada konflik kepentingan dan ketidaksesuaian anggaran dengan fisik bangunan, maka ini bukan sekadar kelalaian — ini persoalan serius tata kelola keuangan desa.
Karim selaku Ketua bumdes ditemui wartawan dikediamannya namun menghindari seolah oleh tidak ada masala.hingga berita ini diturun kan
Publik kini menunggu:
Transparansi atau pembiaran?
Kasus ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera dibuka secara terang-benderang
