Rejang lebong –Media Arahan.co.id– Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Pal Vlll, Kecamatan Bermani ulu raya. Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025 semakin menyengat. Sejumlah proyek fisik hingga program ketahanan pangan ( BUMDes ) disorot warga karena dinilai sarat kejanggalan dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dicairkan..Selasa 24/02/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, diduga terjadi mark-up harga satuan pada kegiatan Pembangunan proyek Rabat beton tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp 112.881.000 juta dengan Volume 180 x 1 meter.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Kondisi Rabat beton dilaporkan sangat tipis, dan mengalami pengelupasan serta Retak di sejumlah titik, meski proyek tersebut baru rampung dalam waktu relatif singkat.
“Kalau kita lihat anggarannya ratusan juta, tapi hasilnya cepat rusak. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya proyek fisik, sorotan tajam juga mengarah pada dana ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar 20 % dari pagu anggaran dana desa di tahun 2025 yang telah dicairkan. Hingga kini, pemanfaatan dana tersebut dinilai tidak jelas dan belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dananya sudah cair, tapi kegiatannya tidak kelihatan. Kami sebagai warga bingung uang itu dipakai untuk apa,” kata warga lainnya.
Kondisi ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat. Bahkan muncul dugaan bahwa sebagian dana desa tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat desa. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Warga berharap aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Hingga di tahun sebelum nya. Dugaan dijadikan lahan korupsi.
“Dana desa itu uang rakyat. Jangan sampai dikorupsi. Kami minta diperiksa secara transparan, mulai di tahun 2025 Hingga di tahun sebelum nya,” tegas perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.
Red*” Dwa
